Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah bergerak cepat melengkapi berkas perkara tersangka L, tersangka kasus konten 'lomba komentar rasis' di media sosial.
Meski statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka, polisi memastikan bahwa L tidak menjalani penahanan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik akun Instagram @redblood itu tetap berjalan secara profesional.
"L dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melangkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (23/6).
Meski hasil pemeriksaan L sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan. Sebab, pasal yang disangkakan merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Jadi tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah lima tahun. Sehingga dalam proses penyidikan, tak lakukan penahanan," jelasnya.
Terkait motif, L disebut hanya ingin bercanda di media sosial. Selain itu, tersangka disebut ingin meningkatkan follower.
"Mencari humor dan tingkatkan follower," jelasnya.
Advertisement
Kontruksi Perkara
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu perhatian publik setelah L mengeklaim dirinya 'kebal hukum' di media sosial karena status sang ayah yang merupakan anggota kepolisian. Namun, Ditressiber Polda Jateng justru menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Terkait kebijakan tidak ditahannya L, Artanto menjelaskan bahwa hal tersebut murni merupakan pertimbangan hukum formal, bukan karena intervensi jabatan orang tua tersangka. L dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.