Polres Lamsel Periksa Delapan Saksi Kasus Intimidasi Wartawan Kompas TV
Polres Lampung Selatan telah memeriksa delapan saksi terkait kasus intimidasi wartawan Kompas TV saat meliput dugaan pemerasan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa (25/11).
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan tengah mendalami kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa seorang wartawan Kompas TV. Insiden ini terjadi saat jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula ketika wartawan Kompas TV, Teuku Khalid Syah, tengah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di wilayah tersebut. Namun, ia justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok orang yang diduga terlibat dalam intimidasi. Pihak Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan.
Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Langkah-langkah penanganan kasus telah dimulai, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci. Proses ini diharapkan dapat segera membawa kejelasan atas insiden intimidasi wartawan yang merugikan kebebasan pers.
Penyelidikan Intensif dan Pemeriksaan Saksi
Polres Lampung Selatan telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan intimidasi wartawan di Desa Legundi. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Indik Rusmono, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. "Setelah kami melakukan olah TKP, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berada di lokasi itu," kata Indik Rusmono pada Sabtu (29/11).
Proses penyelidikan ini mencakup pengumpulan keterangan dari delapan saksi yang dianggap relevan dengan insiden tersebut. Pihak kepolisian berupaya untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi dan pelaku intimidasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamsel untuk menegakkan hukum dan melindungi profesi jurnalis.
Selain pemeriksaan saksi, Polres Lampung Selatan juga sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum laporan tersebut. Indik Rusmono menambahkan, "Saat ini perkembangan kasus, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat kita tingkatkan ke penyidikan, kemudian kami juga akan meminta tanggapan dari para ahli, baik dari ahli pidana maupun Dewan Pers untuk kejelasan status laporan." Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus intimidasi wartawan.
Kronologi Intimidasi Wartawan Saat Peliputan
Insiden intimidasi ini dilaporkan oleh Teuku Khalid Syah, seorang wartawan Kompas TV, setelah ia mengalami dugaan pengancaman. Kejadian bermula pada Selasa (25/11) sore, saat Teuku Khalid Syah sedang melakukan peliputan mengenai dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Tugas jurnalistiknya ini justru berujung pada pengalaman yang tidak mengenakkan.
Setibanya di lokasi peliputan, Teuku Khalid Syah dihampiri oleh sekelompok orang yang langsung melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi. Mereka mempertanyakan apakah ia membuat berita di media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga. Situasi menjadi semakin tegang ketika intimidasi mulai terjadi secara verbal dan non-verbal.
Teuku Khalid Syah menceritakan momen kritis tersebut, "Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu, sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri." Ancaman fisik ini jelas menunjukkan adanya upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik dan menimbulkan rasa takut pada wartawan. Laporan ini menjadi dasar bagi Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait intimidasi wartawan.
Sumber: AntaraNews