Memeras Hingga Miliaran Rupiah, Oknum Wartawan Ngaku Punya 32 Media Bikin ASN di Lampung Tengah Ketakutan
Tekanan yang dilakukan pelaku dengan berbagai cara. Dari ancaman melalui voice note dan pesan digital, bahkan tindakan kekerasan fisik berulang terhadap ASN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah di wilayah Lampung Tengah.
Dalam laporan tersebut disebutkan, seseorang yang mengaku wartawan mengklaim memiliki hingga 32 media diduga melakukan pemerasan dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi, dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data awal yang diterima, tahun 2025 satu organisasi perangkat daerah (OPD), pria tersebut diduga telah menerima hampir Rp500 juta dari praktik serupa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan adanya laporan tersebut, dan kini dalam proses telaah oleh tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen.
"Benar, dan kami sudah terima laporan itu. Jadi modus yang dilakukan oknum itu diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menyebutkan jika oknum tersebut mendatangi instansi, OPD dan sekolah dengan menggunakan nama media tertentu secara sistematis. Kemudian pelaku menekan agar dana kerja sama publikasi segera dialokasikan.
"Tekanan yang dilakukan oleh oknum dengan berbagai cara. Dari ancaman melalui voice note dan pesan digital, bahkan tindakan kekerasan fisik berulang terhadap ASN maupun kendaraan mereka. Aksi ini dilakukan di beberapa lokasi dan menimbulkan ketakutan di kalangan ASN,” ungkap Median.
Median menyebutkan atas laporan itulah pihaknya melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, maka akan kami tindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Namun jika hasil telaah menunjukkan adanya unsur tindak pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Dengan tindakan oknum yang membuat resah itu, Kejari Lampung Tengah akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri legalitas media-media yang digunakan oleh terlapor.
"Kami akan pastikan semuanya, karena profesi wartawan sejatinya adalah profesi terhormat yang dijamin undang-undang. Bila nama pers digunakan untuk pemerasan atau intimidasi, maka itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tambah Median.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera pun menegaskan pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan terhadap laporan tersebut untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan aman dan profesional.
"Kami ingin memastikan ASN dan instansi pemerintah bekerja dalam suasana aman. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” tandasnya.