KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Dugaan Pemerasan Jaksa Kalsel
Dua tersangka langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ketiga jaksa itu adalah Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kajari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Kajari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pemerasan itu bermula setelah APN menjabat Kajari, diduga menerima aliran uang Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB dan TAR.
"Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/12) dini hari.
Permintaan disertai ancaman itu disebutnya dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara yaitu, melalui perantara TAR, yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta," ujar dia.
"Melalui perantara ASB, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta," sambung Budi.
Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
Dana tersebut diketahui berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
"Bahwa selanjutnya, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian. Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta," jelas dia.
Sementara itu, selain menjadi perantara APN, TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.
"Pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta, pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta," ucap Budi.
Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang, ASB dan TAR," paparnya.
Selanjutnya, lembaga antirasuah ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP," ucapnya.
Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera, agar modus korupsi tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi.
"Dan terima kasih kepada masyarakat wilayah Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini," pungkasnya