Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka, menyayangkan keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan pemerasan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (APN), dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto (AB).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). Dari ketiganya, Albertinus dan Asis telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan pertama sejak 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026. Sementara itu, Tri Taruna belum tertangkap dan kini masih dalam pencarian.
Martin menilai, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi merupakan ironi dan mencederai kepercayaan publik. "Ini sangat kita sesalkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Martin mendesak agar KPK menindak tegas para tersangka dan terus mengembangkan perkara tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden Prabowo sudah menyampaikan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu langkah cepat KPK ini penting, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sampai tuntas," ujar Martin.
KPK mengungkapkan praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan modus mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat jika pihak dinas tidak memberikan sejumlah uang. Dari konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima sekurang-kurangnya Rp804 juta dari perangkat daerah di HSU melalui Asis dan Tri Taruna. Sementara Tri Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar dalam periode berbeda.
Advertisement
Dalam OTT, penyidik KPK turut menyita barang bukti uang tunai Rp318 juta dari kediaman Albertinus. Martin juga menyinggung kasus OTT lain sebelumnya, yakni terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam kasus tersebut, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah masuk tahap penyidikan.
Advertisement
Kemudian, Kejagung menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta, dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE. Menurut Martin, dua kasus beruntun yang melibatkan aparat penegak hukum itu menjadi alarm keras bagi institusi kejaksaan maupun aparat penegak hukum lain untuk memperkuat pengawasan internal.
"Ini menunjukkan integritas aparat harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini kembali terjadi," ungkapnya.
Martin menegaskan Komisi III akan mengawal proses hukum kedua kasus tersebut dan meminta penegakan hukum yang transparan. "Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi berjalan konsisten, sesuai arah pemerintahan baru," ujarnya.