Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama dua jaksa lainnya. Keputusan ini menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Selain Kajari Albertinus, dua jaksa lain yang turut diberhentikan adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026. Kejagung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara status pegawainya. Pemberhentian ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Konsekuensi langsung dari status ini adalah penghentian gaji dan tunjangan bagi para tersangka jaksa tersebut.
Advertisement
Advertisement
Sanksi Tegas dan Implikasi Pemberhentian Sementara
Keputusan Kejagung untuk memberhentikan sementara Kajari HSU dan dua jaksa lainnya merupakan respons cepat terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. Kejagung berkomitmen penuh dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan internal.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berarti para jaksa tersebut tidak lagi menjabat posisi struktural mereka. Selain itu, status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dinonaktifkan. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak oknum yang mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
Implikasi langsung dari pemberhentian sementara ini adalah penghentian seluruh hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan. Kebijakan ini akan berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kejagung memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh jajarannya.
Advertisement
Advertisement
Detail Dugaan Pemerasan oleh Kajari HSU dan Jaksa Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan tidak sah lainnya. Ini menunjukkan pola korupsi yang terstruktur.
Secara spesifik, untuk dugaan pemerasan, Albertinus dilaporkan menerima uang sebesar Rp804 juta antara November hingga Desember 2025. Uang ini disalurkan melalui dua perantara, yaitu Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Praktik ini diduga melibatkan pemotongan anggaran internal yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Advertisement
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto saat ini telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Namun, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian. Ia melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menambah kompleksitas penanganan kasus ini.
Advertisement
Upaya Pencarian dan Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk membantu KPK dalam pencarian Kasi Datun Tri Taruna Fariadi yang masih buron. Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan akan aktif mencari keberadaan jaksa tersebut. Upaya kolaboratif ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Kejagung dalam memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba menghindari proses hukum.
Kejagung juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Prinsip independensi penegakan hukum menjadi prioritas utama. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan sistem peradilan di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews