Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan ditujukan untuk mengurangi gangguan, sehingga dapat meningkatkan fokus belajar siswa. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat lebih berkonsentrasi dalam proses belajar mereka.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan bahwa penggunaan gawai yang tidak sesuai di area sekolah berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar siswa, dan meningkatkan kemungkinan penyalahgunaan teknologi digital. Hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental para siswa.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal," kata Mu'ti di Jakarta pada Rabu (15/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Advertisement
Penjelasan Mendikdasmen
Mu'ti menjelaskan bahwa selain untuk meningkatkan fokus dalam belajar, Kemendikdasmen juga menerbitkan surat edaran guna menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat interaksi sosial di antara siswa, mendukung Gerakan Tjuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi siswa dari dampak negatif akibat penggunaan gawai yang tidak tepat.
Lebih lanjut, Mu'ti menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga berfungsi untuk membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses pembelajaran. Menurut Kemendikdasmen, kebijakan ini sangat relevan, terutama dengan tingginya tingkat penggunaan internet di Indonesia.
Mu'ti mencatat bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di internet selama 7 jam 32 menit setiap harinya. "Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ungkap Mu'ti.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong para kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan peraturan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing institusi pendidikan. Dengan langkah ini, Kemendikdasmen tetap memberikan kesempatan bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian integral dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas dan terarah.