KPK Panggil 11 Saksi, Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kejari HSU Kalsel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tidak dilaksanakan di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil 11 orang saksi untuk diperiksa terkait perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tidak dilaksanakan di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12).
Budi merinci, mereka yang dipanggil hari ini adalah
1. Farida Evana selaku Dirut RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
2. Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
3. Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Jumadi, S.Ap., MT selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (2022-2024)
5. Amos Silitonga selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
6. Herman Johan selaku Mantan Plt Kepala Dinas kesehatan Hulu Sungai Utara
7. Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
8. Anggun Devianty selaku Penjaga Tahanan/ bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
9. Khairul Mahdi selaku Supir Kajari Hulu Sungai Utara
10. Yohana H.M., Napitupulu selaku swasta
11. Monika Helena Sidabutra selaku Notaris
Kasus Ini Terungkap
Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum dari Korps Adhyaksa, yaitu Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Termasuk Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi (TAR) yang sempat kabur saat hendak dilakukan OTT.
Saat ini, ketiganya sudah berstatus tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kronologis, Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari memeras, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pimpinan dan pejabat struktural Korps Adhyaksa yang tengah berkomitmen bersih dari praktik rasuah.