Dua kejadian terpisah di Surabaya baru-baru ini menyoroti isu penting mengenai kepemilikan dan tanggung jawab terhadap aset publik. Sebuah kursi besi milik pemerintah kota ditemukan di lapak barang bekas, sementara tanaman penghias median jalan dirusak.
Peristiwa-peristiwa ini, meskipun tampak kecil, mencerminkan masalah yang lebih besar terkait cara masyarakat memandang ruang publik. Fasilitas umum seringkali dianggap sebagai milik pemerintah semata, sehingga perusakan atau pencuriannya tidak dirasakan sebagai kerugian langsung bagi individu.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perusakan maupun pencurian aset publik. Langkah ini bukan hanya respons terhadap kejadian viral, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dilindungi.
Advertisement
Advertisement
Efek Berantai Kerugian Aset Publik
Kerugian akibat pencurian atau perusakan aset publik tidak berhenti pada hilangnya sebuah benda, melainkan menjalar ke berbagai aspek kehidupan kota. Kursi taman yang hilang mengurangi fungsi sosial ruang terbuka, sementara tanaman yang rusak merusak estetika dan kualitas lingkungan.
Lebih jauh lagi, lampu jalan yang dicuri dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminal, sedangkan pagar yang dirusak membuka peluang kerusakan yang lebih besar. Fenomena ini menciptakan social cost, yaitu biaya yang harus ditanggung oleh seluruh masyarakat akibat perilaku individu yang merugikan.
Pemerintah pada akhirnya harus mengalokasikan kembali anggaran untuk perbaikan atau penggantian, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas baru. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam menjaganya.
Advertisement
Negara seperti Singapura menerapkan sanksi tegas untuk vandalisme, sementara Jepang membangun budaya malu dan pendidikan dini. Indonesia sendiri memiliki perangkat hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menindak pencurian dan perusakan barang, namun penegakan hukum yang konsisten sangat krusial agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kecil.
Advertisement
Membangun Budaya Menjaga dan Pengawasan Kolektif
Meskipun penegakan hukum penting, kota yang aman dan tertata lahir dari budaya menjaga, bukan semata-mata budaya menghukum. Oleh karena itu, penguatan pengawasan berbasis masyarakat menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Partisipasi Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi aset publik. Pemanfaatan teknologi seperti Command Center 112 dan jaringan kamera pengawas di Surabaya juga perlu terus dioptimalkan untuk mendeteksi potensi pencurian atau vandalisme lebih cepat.
Selain itu, pengelolaan aset daerah harus diperkuat melalui pendataan digital yang terintegrasi, sehingga setiap fasilitas memiliki identitas yang memudahkan pelacakan jika berpindah tangan secara ilegal. Edukasi berkelanjutan melalui sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan rumah ibadah juga krusial untuk menanamkan kesadaran menjaga fasilitas umum.
Advertisement
Pelaku usaha barang bekas juga perlu dilibatkan untuk memastikan asal-usul barang yang dibeli, mencegah mereka menjadi bagian dari rantai perdagangan aset pemerintah yang melawan hukum. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan semangat pembangunan partisipatif, di mana pemerintah, aparat, dan masyarakat bersama-sama menjaga ruang publik.
Surabaya, sebagai kota yang terus berbenah dengan pembangunan taman dan ruang terbuka hijau, membutuhkan kesadaran kolektif untuk merawat investasinya. Visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan kota-kota berdaya saing dan berkelanjutan tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga budaya warga yang menghargai hasil pembangunan.
Sanksi terhadap pelaku perusakan dan pencurian aset publik menjadi bagian penting dari proses ini, memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Ketegasan hukum dan partisipasi masyarakat secara bersamaan memastikan perlindungan aset publik berlangsung setiap hari.
Advertisement
Kualitas sebuah kota tidak hanya tercermin dari megahnya infrastruktur, melainkan dari kesediaan setiap warganya menjaga apa yang telah dibangun bersama. Kota yang baik bukan sekadar dibangun oleh pemerintah, tetapi dirawat oleh masyarakat yang memahami bahwa setiap aset publik adalah cermin peradaban mereka sendiri.
Sumber: AntaraNews