Bukan Sekali, Menhut Raja Juli Diduga Bertemu Bupati Kuansing Berkali-kali

Penyidik masih mendalami rangkaian pertemuan itu, termasuk kaitannya dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Bukan Sekali, Menhut Raja Juli Diduga Bertemu Bupati Kuansing Berkali-kali
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beberapa kali bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum penyerahan uang pada 2 Juni 2026. Dugaan itu menjadi salah satu temuan baru yang kini didalami penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa pertemuan antara keduanya tidak hanya terjadi pada awal Juni. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Raja Juli dan Suhardiman diduga juga bertemu pada April dan Mei 2026.

"Pertemuan (Bupati Kuansing) dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami rangkaian pertemuan itu, termasuk kaitannya dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," ujarnya.

Menurut Budi, penyidik belum menemukan dugaan penyerahan uang pada pertemuan April. Dugaan suap baru mengarah pada pertemuan Mei yang melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing dan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, pertemuan pada 2 Juni telah diakui Raja Juli. Berdasarkan keterangan para saksi, dalam pertemuan tersebut Bupati Kuansing diduga menyerahkan uang sebesar 14.000 dolar Singapura.

"Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya di 2 Juni. Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi.

Selain menelusuri rangkaian pertemuan, penyidik juga mendalami pembahasan yang terjadi pada April. KPK ingin memastikan apakah saat itu telah dibicarakan mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kuansing dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Pengembalian Uang Belum Semua

Di sisi lain, KPK menemukan pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli diduga belum mencapai nilai penuh sebesar 14.000 dolar Singapura. Penyidik kini menelusuri penyebab adanya selisih antara uang yang diduga diterima dan yang telah dikembalikan.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," ujar Budi.

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten bupati serta Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).

Keduanya diduga mengetahui proses pengumpulan uang, dugaan penyerahan kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga proses pengembalian uang tersebut.

Rekomendasi