Komplotan Wartawan Gadungan Peras Warga Rp10 Juta, Begini Modus Pelaku Beraksi
Komplotan tersebut ditangkap setelah diduga memeras warga berinisial SA (43).
Anggota Subdit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap enam pemeras mengaku sebagai wartawan bodrek atau abal-abal. Komplotan tersebut ditangkap setelah diduga memeras warga berinisial SA (43).
"Kami dari Unit III Resmob Polda Metro Jaya, saat ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa yang mengaku-ngaku sebagai wartawan," kata Panit III Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, Rabu (12/2).
Modus Pemerasan
Fanni menjelaskan, pemerasan dilakukan para terduga pelaku dengan lebih dulu stay atau berdiam di sebuah hotel. Kemudian lanjut mengikuti korban hingga ke rumah.
Kemudian setelah korban keluar dari hotel diikuti para pelaku. Setelah korban sampai rumah pelaku beraksi memeras korban puluhan juta rupiah.
"Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," ujar Fanni.
Jumlah Uang Diperas
Korban diperas para pelaku Rp10 juta. Pelaku sebelum mengancam akan menyebarkan atau memviralkan korban yang baru saja keluar hotel.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada Korps Bhayangkara jika menemukan hal serupa.
"Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk apabila ada kasus yang seperti ini lagi untuk segera melaporkan ke kepolisian setempat," pungkasnya.