3 Polisi Gadungan Berkomplot, Bikin Skenario Masalah Surat Kendaraan Minta Tebusan Rp87 Juta ke Korban
IM yang selaku rekan dekatnya lebih dulu menghubungi korban dan mengaku ditahan polisi karena ada masalah surat kendaraan.
Polres Purworejo mengungkap kasus pemerasan online yang dilakukan oleh tiga pelaku yang memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah menguras harta korbannya hingga Rp87 juta melalui skenario telepon palsu.
Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban Subekti menerima telepon dari pelaku berinisial IM (23). IM yang selaku rekan dekatnya lebih dulu menghubungi korban dan mengaku ditahan polisi karena ada masalah surat kendaraan.
"Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Usai korban mentransfer, pelaku lain mengambil alih komunikasi," kata Nana Edi Sugito, Rabu (4/2).
Kemudian korban kembali ditelepon oleh tersangka RM (37) yang mengaku sebagai anggota kepolisian. RM menakut-nakuti korban dengan menyebut kendaraan yang dibawa temannya adalah hasil curian.
"Pelaku bilang jika tak diselesaikan kasusnya bisa bertambah berat," ungkapnya.
Di sinilah tekanan psikologis dimainkan. Korban yang panik dan merasa iba terus diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pemeriksaan hingga administrasi hukum.
"Korban percaya karena pelaku berbicara meyakinkan seperti aparat. Uang dikirim bertahap sampai totalnya Rp87 juta," jelasnya.
Seluruh uang itu ternyata mengalir ke rekening penampung yang disiapkan tersangka NPOS (30), anggota sindikat lainnya. Setelah transfer sejumlah uang, rekannya tak kunjung kembali, ia merasa menjadi korban penipuan dan langsung melapor ke Polres Purworejo.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan rekening dan jejak komunikasi digital, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata berada di Karawang, Jawa Barat.
"Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Jeratan Pasal
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Sementara dari korban, diamankan bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai penguat berkas perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.