Sindikat Pemerasan Modus VCS Ditangkap, Pelaku Mengaku Polisi & Ancam Sebar Video
Polisi mengamankan empat orang terkait kasus penipuan, pengancaman dan pemerasan yang mengakibatkan tersebarnya berita yang dapat merusak kehomatan.
Tiga napi rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B KotaBumi, Lampung Utara dan satu wanita berhasil diamankan Subsit V Ciber, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait perkara penipuan, pengancaman dan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang terkait kasus penipuan, pengancaman dan pemerasan yang mengakibatkan tersebarnya berita yang dapat merusak kehomatan.
"Tersangka yang berhasil diamankan yakni F, A , E dan MA, pada 11 Maret 2025," katanya saat melakukan konfresi pers di Polda Lampung.
Diketahui Ketiga tersangka yaknni F, A dan E diamankan oleh anggota kepolisian di rutan Kelas IIB Kotabumi, sementara tersangka MA diamankan ketika berada di Agen brrilink.
"Penyelidikan ini berawal dari adanya laporan korban yang mengaku awal perkenalan dengan salah satu tersangka berawal dari media sosial tiktok," jelas Dery.
Lalu obrolan tersebut berlanjut ke Aplikasi WhatsApp karena adanya pertukaran nomor telepon, dari situlah komunikasi semakin intens.
"Dan terjadinya pemberian data konteks seksual dan diancam pelaku untuk disebar luaskan. Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan sehingga diamankan keempat pelaku," lanjut Dery.
Dery mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni tersangka A yang mengancam dan memeras kepada korban dan E mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan Video Call Sex kepada korban.
"Sementara tersangka MA merupakan kurir yang menganbil uang yang sudah di tf dengan bank berbeda secara acak dan F berperan melakukan pengeditan video korban yang digunakan sebagai pengancaman," ungkapnya.
Dery menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan ini baru dua kali dilakukan. Ia juga menuturkan tersangka MA istri dari salah satu tersangka.
"Yang satu korban tidak kena dan ini kedua korbannya melakukan transaksi beberapa kali hingga total Rp150 juta. Ketiga tersangka merupakan napi Rutan yang ada di Lampung kecuali yang perempuan."
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.