Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ternyata masih mendapatkan berbagai fasilitas meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia masih mendapatkan tunjangan secara penuh, mobil dinas, menempati rumah dinas, dan mendapat pengawalan.
"Masih menempati rumah dinas, masih punya mobil dinas, masih punya patwal, masih punya KPP, masih mendapatkan bagian dari BOP. Masih komunikasi rutin seperti biasa," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ditemui pada Jumat (24/4).
Semua fasilitas yang diterima oleh Erwin, menurut Farhan, baru akan dilepas jika ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.
"Semua tunjangan itu baru akan ditarik apabila ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, kan tidak ada," ucapnya.
Advertisement
Proses Hukum
Farhan enggan berkomentar lebih jauh soal proses hukum terhadap Erwin. Dia hanya mengharapkan agar segara ada kepastian hukum atas kasus yang menjerat wakilnya.
"Saya bukan ahli hukum, saya juga bukan pengacara. Tapi saya sangat mengharapkan agar proses tersebut bisa memberikan kepastian hukum, itu saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga, pada Selasa (9/11) dan diumumkan ke publik oleh Kejari Bandung pada Rabu (10/12).
Keduanya diduga secara bersama-sama meminta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka. Kendati begitu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada keduanya.
"Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya, Rabu (10/12).
Advertisement
Dijerat dengan Pasal 12
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal primer.
Kemudian, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal subsider.