Pakar Unand Ungkap Akar Masalah Lemahnya Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat
Profesor Unand, Kurnia Warman, mengupas tuntas penyebab melemahnya posisi Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat. Kebijakan pemerintahan desa dan perubahan pandangan masyarakat menjadi sorotan utama.
Posisi masyarakat hukum adat di Indonesia, terutama terkait hak atas tanah, masih menghadapi tantangan serius. Lemahnya kedudukan ini tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga mengancam keberlangsungan identitas budaya mereka. Pemahaman mendalam mengenai akar masalah ini menjadi krusial untuk mencari solusi berkelanjutan.
Faktor utama penyebab melemahnya posisi masyarakat hukum adat, termasuk aspek hukum adat atas tanah, diungkapkan oleh Prof. Kurnia Warman. Beliau adalah pakar sekaligus guru besar ilmu hukum agraria dari Universitas Andalas, Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar.
Pidato pengukuhan Prof. Kurnia Warman berjudul "Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Melalui Penerapan Hukum Agraria di Indonesia". Acara penting ini berlangsung di Padang pada hari Sabtu, 25 April 2026, menyoroti isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dampak Regulasi Terhadap Eksistensi Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat
Menurut Prof. Kurnia Warman, penyebab utama melemahnya posisi masyarakat hukum adat adalah hukum pemerintahan desa, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Ketentuan ini secara signifikan menggantikan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam menjalankan pemerintahan pada tingkat paling bawah. Institusi baru yang disebut dengan desa mengambil alih peran yang sebelumnya dipegang oleh komunitas adat.
Pada tahun 2014, Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kesempatan kembali kepada kesatuan masyarakat hukum adat. Undang-undang ini memungkinkan mereka menjalankan pemerintahan terendah berdasarkan hukum adat, yaitu berkedudukan sebagai desa adat.
Meskipun kebijakan ini patut diberikan apresiasi, Prof. Warman mengakui bahwa hal tersebut "sudah terlambat karena masyarakat hukum adat sudah terlanjur lemah". Pembentuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebetulnya telah menyadari sejak awal bahwa pengaturan tentang desa akan berdampak langsung. Dampak ini terkait cita-cita pembangunan hukum agraria berdasarkan hukum adat.
Pengaturan tentang desa sangat potensial melemahkan, bahkan menghilangkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini terlihat dalam ketentuan bagian ketiga UUPA yang menyatakan perubahan susunan pemerintahan desa. Perubahan tersebut untuk menyelenggarakan perombakan hukum agraria menurut undang-undang ini akan diatur tersendiri.
Pergeseran Nilai dan Tantangan Pengakuan Hak Tanah Adat
Saat ini, masyarakat hukum adat tidak sepenuhnya paham dan meyakini hukum adat mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka atas tanah. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran pemahaman dan kepercayaan di kalangan komunitas adat. Pemahaman yang kurang ini menjadi hambatan dalam upaya pengakuan hak-hak tradisional.
Sebagian dari mereka sudah terbiasa dengan kehidupan sosial ekonomi yang memposisikan tanah tidak hanya sebagai nilai luhur dan identitas adat. Kini, mereka menganggap tanah sebagai kekayaan kapital atau harta milik bersama dalam keluarga inti. Pergeseran nilai ini mencerminkan adaptasi terhadap tuntutan ekonomi modern.
Prof. Warman menegaskan, "Ini merupakan tantangan tersendiri dalam praktik pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah." Perubahan cara pandang ini mempersulit upaya pelestarian dan penegakan hukum adat. Hal ini juga menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dalam perlindungan hak adat.
Tiga Pilar Pemenuhan Hak Konstitusional Atas Tanah
Dalam konteks hukum agraria, pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dapat dilihat setidaknya dalam tiga bidang utama. Ketiga bidang ini saling berkaitan dan esensial untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional. Pengakuan ini harus terwujud secara konkret dalam sistem hukum nasional.
Bidang pertama adalah legislasi, yaitu pembentukan undang-undang dan peraturan yang secara jelas mengakui serta melindungi hak-hak tersebut. Kedua, bidang yudisial, yang melibatkan peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa dan menegakkan keadilan bagi masyarakat adat. Ketiga, pelayanan administrasi pemerintahan, yang mencakup proses pendaftaran dan pengelolaan tanah adat secara transparan dan adil.
Dengan adanya pengakuan dan implementasi yang kuat pada ketiga pilar ini, harapannya hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanah dapat terpenuhi dengan baik. Pemenuhan hak ini akan mendukung keberlanjutan budaya dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Sumber: AntaraNews