Mentrans Duga Maladministrasi Pembatalan SHM Transmigran Kalsel, Hak Warga Segera Dikembalikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) menduga maladministrasi di balik pembatalan SHM transmigran di Kotabaru, Kalsel, dan memastikan hak warga akan dikembalikan melalui eksekusi administratif dan mediasi.
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menduga kuat adanya maladministrasi dalam pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dugaan ini muncul setelah mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, yang mengindikasikan adanya kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan pembatalan SHM tersebut.
Persoalan ini kini menanti eksekusi administratif dari Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan hak-hak transmigran serta memastikan kepastian hukum atas lahan mereka. Langkah lanjutan pascapengembalian SHM akan dibahas dalam mediasi bersama berbagai pihak terkait di Kalimantan Selatan. Tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian ESDM telah bertolak ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kasus pembatalan SHM ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana sejumlah transmigran memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan. Mentrans Iftitah juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan hukum berada pada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung yang disebut telah memberikan atensi serius terhadap persoalan ini.
Dugaan Maladministrasi dan Langkah Penyelesaian
Mentrans Iftitah menyatakan kesepakatan awal dengan Kementerian ATR/BPN bahwa pembatalan SHM transmigran mengandung unsur maladministrasi. Ini menjadi dasar kuat untuk mengembalikan hak masyarakat yang terdampak. Penyelesaian administratif diharapkan dapat segera dilakukan untuk memulihkan kepastian hukum bagi para transmigran.
Mediasi akan menjadi forum penting untuk menentukan tindak lanjut pascapengembalian SHM di Kotabaru. Pertemuan ini akan melibatkan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM bersama pihak-pihak terkait di Kalimantan Selatan. Hasil mediasi akan sangat menentukan arah penyelesaian kasus ini ke depan.
Apabila dalam proses mediasi atau investigasi ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan, Mentrans Iftitah menegaskan bahwa proses hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh. Jaksa Agung juga dikabarkan telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Kronologi Permasalahan Lahan Transmigran
Penempatan transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, dimulai pada tahun 1986 dan 1989, melibatkan 438 kepala keluarga dari berbagai daerah. Mereka adalah transmigran umum yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Seluruh transmigran ini telah menerima SHM pada tahun 1990, menegaskan kepemilikan sah atas lahan mereka.
Setelah lima tahun pengelolaan, kawasan transmigrasi diserahkan kepada pemerintah daerah pada tahun 1993, sesuai Undang-Undang Ketransmigrasian. Namun, masalah mulai muncul pada tahun 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Perusahaan ini kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, oknum perusahaan diduga menawarkan kerja sama plasma kebun sawit kepada warga dengan meminta fotokopi sertifikat dan identitas pribadi. Warga baru mengetahui bahwa PT SSC memiliki izin pertambangan dan mulai beroperasi pada tahun yang sama. Puncak masalah terjadi pada 1 Juli 2019, ketika Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM lahan transmigrasi di Desa Bekambit Asri. Pembatalan ini diduga karena klaim PT SSC yang telah membeli lahan tersebut dan sebagian sudah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan.
Tidak berhenti di situ, pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel kembali membatalkan 441 bidang SHM lahan transmigrasi yang belum dilepaskan kepada PT SSC. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid sebelumnya telah memastikan penyelesaian kasus ini dengan mengembalikan hak masyarakat.
Peran Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengembalikan hak masyarakat transmigran yang terdampak pembatalan SHM. Langkah eksekusi administratif menjadi prioritas untuk memulihkan status kepemilikan lahan. Koordinasi antar kementerian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan agraria yang melibatkan masyarakat luas.
Mentrans Iftitah menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum, melainkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. Pernyataan ini memperjelas jalur penyelesaian jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini. Atensi dari Jaksa Agung menjadi sinyal kuat bahwa potensi pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara serius.
Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya mengembalikan hak-hak transmigran, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan maladministrasi atau penyelewengan. Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat dan investasi. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sumber: AntaraNews