DJP Catat 11,4 Juta SPT Dilaporkan hingga 19 April 2026
DJP mencatat 11,4 juta SPT telah dilaporkan hingga 19 April 2026. Aktivasi akun Coretax juga mencapai 18,1 juta wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Kementerian Keuangan, mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB telah mencapai 11.434.264 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan angka tersebut merupakan akumulasi pelaporan untuk Tahun Pajak 2025.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.434.264 SPT," kata Inge dalam keterangannya di Jakarta.
Mayoritas Pelaporan dari Wajib Pajak Pribadi
Secara rinci, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 9.858.579 SPT. Sementara wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.227.889 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan tercatat sebanyak 343.765 SPT dalam rupiah dan 250 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, pelaporan juga berasal dari badan dengan periode tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak Agustus 2025, yakni 3.745 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Coretax Capai 18 Juta Akun
Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 18.199.350.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350," ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 17.094.257 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan tercatat 1.013.884 akun, instansi pemerintah 90.982 akun, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.