Pelaporan SPT Capai 13,1 Juta pada 7 Mei 2026
Hingga tanggal 7 Mei 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima mencapai 13.193.052.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga tanggal 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 13.193.052. "Untuk periode s.d. 7 Mei April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.193.052 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (8/5).
Rincian menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, dengan total 10.822.301 SPT. Di sisi lain, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.456.715 SPT. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 883.544 SPT dalam rupiah dan 1.477 SPT dalam dolar AS.
Terdapat juga pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yaitu sebanyak 28.756 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.
DJP mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT agar segera memenuhi kewajiban mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif yang mungkin dikenakan. Dengan memenuhi kewajiban pelaporan, wajib pajak dapat berkontribusi pada pembangunan negara dan menghindari masalah di kemudian hari.
19,1 Juta Akun Coretax Diaktifkan
Selain pencapaian dalam pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melaporkan kemajuan yang signifikan terkait aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, total wajib pajak yang telah berhasil mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.121.541.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541," ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 17.921.731 merupakan wajib pajak individu, sedangkan untuk wajib pajak badan, angka yang tercatat mencapai 1.108.146. Selain itu, dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi akun mencapai 91.432, sedangkan wajib pajak yang terlibat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232.