Batas Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Hari Ini, Badan Usaha Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi kini dapat memperpanjang pelaporan SPT Pajak hingga satu bulan, berakhir April 2026.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Batas Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Hari Ini, Badan Usaha Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta (© 2026 Liputan6.com)

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk wajib pajak pribadi tidak diperpanjang lagi. Semula, batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2026 namun diperpanjang satu bulan menjadi 30 April 2026.

"Sayang sekali, untuk orang pribadi sudah kita tambah satu bulan," ungkap Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto saat berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, pada Kamis (30/4).

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT bagi Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Bimo mengibaratkan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda jika mereka tidak melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ia juga memberikan analogi bahwa wajib pajak yang tidak melapor pajak sama seperti murid yang tidak menyelesaikan tugasnya.

"Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena enggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan. Dendanya enggak besar kok. Silakan dibaca di Undang-Undang KUP," jelasnya.

Besaran Denda

Perlu diketahui, ketentuan mengenai denda tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi denda dapat ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Berikut adalah rincian denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajaknya:

  1. Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
  3. Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak Badan
  4. Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa layanan Coretax saat ini tidak bisa diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan oleh proses pemeliharaan sistem yang sedang berlangsung untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

Dalam pengumuman resmi, DJP menyatakan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem," demikian pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (30/4).

Selama masa pemeliharaan ini, semua layanan di Coretax tidak dapat diakses oleh para wajib pajak. Situasi ini mengakibatkan pengguna tidak bisa melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.

DJP juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan layanan sementara ini. Upaya pemeliharaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengguna di masa yang akan datang.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin bahwa layanan Coretax akan segera berfungsi normal setelah proses pemeliharaan selesai dilakukan.

"Coretax DJP akan kembali melayani Anda segera setelah proses pemeliharaan selesai," demikian bunyi pengumuman resmi yang disampaikan. DJP juga mengajak masyarakat, terutama para wajib pajak, untuk bersabar dan menunggu hingga sistem dapat diakses kembali.

Coretax merupakan sistem yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan dan pengelolaan pajak.

Dengan adanya pemeliharaan ini, DJP berharap layanan ke depan dapat berjalan dengan lebih lancar, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna dengan lebih baik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua layanan perpajakan dapat diakses dengan optimal dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

Rekomendasi