DJP Sumbar-Jambi Catat Tren Positif Laporan Pajak Gunakan Coretax, Hampir Capai Target
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi mencatat tren positif pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 menggunakan Coretax, mendekati target di tengah implementasi sistem baru dan relaksasi batas waktu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan kinerja positif dalam kepatuhan pelaporan pajak. Tren ini terlihat dari tingginya jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang telah dilaporkan. Pelaporan ini memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang baru, yaitu Coretax.
Hingga 30 April 2026, DJP Sumbar-Jambi mencatat 459.140 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah masuk. Angka ini mencapai hampir 90 persen dari target 494.990 SPT yang ditetapkan untuk tahun 2026 di kedua wilayah tersebut. Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Tarmizi, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan adaptasi wajib pajak yang baik terhadap sistem baru.
Meskipun transisi ke sistem Coretax menghadapi beberapa kendala teknis, DJP telah proaktif memberikan edukasi dan layanan pendampingan. Selain itu, relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 juga diberikan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lancar.
Tren Positif Kepatuhan Wajib Pajak dengan Coretax
Kinerja kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Peningkatan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh ini terjadi di tengah masa transisi implementasi sistem perpajakan yang baru. Sistem Coretax menjadi tulang punggung transformasi ini, menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi.
Lonjakan jumlah pelaporan SPT tidak terlepas dari peran Coretax sebagai platform administrasi perpajakan modern. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara elektronik. Integrasi layanan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan.
Dengan realisasi hampir 90 persen dari target, DJP Sumbar-Jambi optimis dapat mencapai target pelaporan SPT tahunan PPh 2025. Pencapaian ini merupakan indikator positif bahwa wajib pajak semakin adaptif terhadap perubahan teknologi. Edukasi dan sosialisasi yang masif juga turut berkontribusi pada keberhasilan ini.
Tantangan dan Solusi Adaptasi Coretax
Transisi menuju penggunaan sistem Coretax tidak sepenuhnya tanpa hambatan. Sejumlah wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menghadapi kendala teknis. Masalah yang sering muncul meliputi proses aktivasi akun hingga gangguan sistem yang kadang terjadi.
Untuk mengatasi kesulitan ini, DJP Sumbar-Jambi telah mengambil langkah antisipatif sejak Januari 2025. Berbagai program edukasi, sesi konsultasi, kelas pajak, dan bimbingan teknis telah diselenggarakan. Layanan di luar kantor juga disediakan di lokasi-lokasi strategis untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Komitmen DJP untuk tidak meninggalkan wajib pajak karena kendala teknis sangat kuat. Mereka bahkan membuka layanan penerimaan SPT tahunan pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini tersedia di Kanwil DJP, 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan 19 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh wilayah kerja.
Relaksasi Batas Waktu untuk Wajib Pajak Badan
DJP juga memberikan kemudahan berupa relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula berakhir pada 30 April 2026 diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maupun membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 hingga satu bulan setelah jatuh tempo akan diberikan penghapusan sanksi administratif. Penghapusan ini mencakup denda maupun bunga, dan mereka tidak akan diterbitkan surat tagihan pajak.
Kebijakan relaksasi ini merupakan bentuk dukungan DJP dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Tujuannya adalah memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi wajib pajak badan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan memastikan kelancaran proses pelaporan pajak.
Sumber: AntaraNews