Windfall Tax Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Rp66 Triliun, Ini Kata Celios
Penerapan Windfall Tax atas keuntungan tak terduga perusahaan batu bara dan nikel diproyeksikan Celios mampu meningkatkan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah, di tengah kebutuhan APBN yang mendesak.
Center of Economic and Law Studies (Celios) baru-baru ini merilis perhitungan potensi peningkatan penerimaan negara melalui penerapan windfall tax. Kebijakan pajak atas keuntungan tak terduga ini diyakini dapat menjadi solusi fiskal yang signifikan.
Peneliti Celios, Jaya Darmawan, mengungkapkan bahwa sektor batu bara berpotensi menyumbang hingga Rp66,03 triliun bagi kas negara. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang belum dimanfaatkan pemerintah.
Selain itu, jika windfall tax juga diterapkan pada perusahaan nikel, negara bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp14,08 triliun. Total potensi ini menjadi angin segar di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Potensi Windfall Tax di Sektor Energi
Momentum penerapan windfall tax di Indonesia semakin menguat, didorong oleh lonjakan harga komoditas energi global. Harga batu bara sempat menyentuh 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026, sementara nikel dunia mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April.
Lonjakan harga ini terjadi secara tidak terduga dan bukan semata-mata karena peningkatan kinerja perusahaan. Kondisi ini menciptakan "supernormal profit" yang belum tertangkap secara optimal oleh sistem perpajakan yang ada.
Peluang penerimaan negara dari sektor ini sangat besar, terutama di tengah kondisi APBN yang tertekan dan telah berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, windfall tax dipandang sebagai instrumen yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari keuntungan tak terduga ini.
Desain Fiskal dan Kehilangan Potensi Penerimaan
Ekonom Indef, Aryo Irhamna, menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen warisan era migas. Padahal, kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara, yang menyumbang 51,7 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun 2024, naik drastis dari 9,5 persen pada tahun 2009.
Analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014-2023 menunjukkan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini (PP 18/2025) tidak mampu menangkap windfall secara proporsional. Ketika harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak ikut naik dengan proporsi yang sama.
Selisih keuntungan tersebut menjadi "supernormal profit" di tangan produsen, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari penerimaan negara. Simulasi Aryo menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara.
Jalur Reformasi untuk Penerapan Windfall Tax
Aryo Irhamna mengusulkan dua jalur reformasi yang dapat berjalan paralel untuk mengatasi masalah ini. Jalur pertama adalah "quick win" dalam 9-12 bulan, yaitu merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025.
Revisi tersebut bertujuan agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar, disertai Peraturan Presiden untuk mengalokasikan penerimaan saat harga tinggi ke dana stabilisasi. Jalur ini tidak membutuhkan undang-undang baru, sehingga dapat dieksekusi segera.
Jalur kedua adalah jangka panjang, dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Progressive Resource Rent Tax (PRRT). PRRT adalah pajak progresif atas economic rent yang secara otomatis nol saat harga rendah dan baru aktif ketika laba melampaui batas normal.
Kedua jalur ini, menurut Aryo, bukan merupakan substitusi, melainkan dua lapisan fiskal dengan fungsi berbeda. Royalti yang lebih responsif berada di ranah PNBP, sementara PRRT berfungsi sebagai pajak permanen penangkap windfall di ranah perpajakan.
Sumber: AntaraNews