DJP Kalselteng Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Badan Sebelum Batas Akhir
Kanwil DJP Kalselteng mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan Badan sebelum 31 Mei 2026, guna menghindari potensi kendala teknis dan denda keterlambatan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) secara resmi mengimbau seluruh wajib pajak badan agar segera menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Imbauan ini disampaikan mengingat batas akhir relaksasi pelaporan akan segera berakhir pada 31 Mei 2026 mendatang, memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan pentingnya pelaporan segera melalui sistem Coretax. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kendala teknis atau lonjakan volume layanan yang kerap terjadi menjelang tenggat waktu pelaporan, memastikan proses berjalan lancar.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. DJP juga memastikan ketersediaan layanan asistensi dan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan, baik melalui kantor pelayanan pajak maupun kanal daring yang telah disediakan.
Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan Badan Tepat Waktu
Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan salah satu bentuk kontribusi penting wajib pajak terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, wajib pajak turut serta dalam mendukung stabilitas fiskal negara serta menghindari sanksi administratif yang mungkin timbul.
Moch. Luqman Hakim menekankan bahwa pelaporan melalui Coretax sangat dianjurkan untuk menghindari denda dan bunga keterlambatan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak badan di seluruh wilayah Kalselteng, menjadikannya lebih efisien dan akurat.
Kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan yang diberikan oleh DJP diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Hal ini memberikan kesempatan lebih bagi perusahaan untuk menyelesaikan finalisasi laporan keuangan mereka tanpa terburu-buru, sehingga dapat fokus pada akurasi data.
Dukungan DJP dan Pengalaman Wajib Pajak
Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Layanan asistensi dan pendampingan tersedia secara proaktif, baik melalui kantor pelayanan pajak maupun kanal daring yang telah disediakan, memastikan tidak ada wajib pajak yang tertinggal.
Salah satu wajib pajak dari KPP Madya Banjarmasin, Yudi Sandhika dari PT. Andifa Perkasa Energi, mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan relaksasi ini. Ia mengaku sangat terbantu di tengah proses finalisasi laporan dan kendala teknis awal penggunaan Coretax, yang sempat menimbulkan kekhawatiran.
“Untungnya ada relaksasi. Di tengah finalisasi laporan karena beberapa kesalahan dan koreksi, ditambah beberapa kali error sistem saat pertama menggunakan Coretax untuk SPT Tahunan Badan, DJP mengeluarkan relaksasi due date pelaporan. Itu sangat melegakan karena terhindar dari denda dan bunga," ujar Yudi Sandhika, menyoroti manfaat langsung dari perpanjangan waktu tersebut.
Pengalaman positif ini menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi sangat membantu wajib pajak dalam mengelola proses pelaporan SPT Tahunan Badan. DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal serta memberikan kenyamanan bagi seluruh wajib pajak.
Sumber: AntaraNews