Kanwil DJP Kalselteng Gencar Lakukan Penagihan Pajak Rp47,8 Miliar, Sasar 150 Penunggak Pajak
Kanwil DJP Kalselteng mengambil tindakan tegas dalam Penagihan Pajak, menyasar 150 penunggak dengan total tunggakan Rp47,8 miliar. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah mengambil langkah penagihan pajak secara paksa. Tindakan ini menyasar 150 penunggak pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp47,8 miliar.
Penagihan ini dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, melibatkan jajaran 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaksanaan penagihan surat paksa ini berlangsung pada hari Sabtu, 21 Februari. Ini merupakan tindak lanjut setelah surat teguran sebelumnya tidak diindahkan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan penegakan hukum. Tujuannya adalah memastikan keadilan bagi wajib pajak patuh dan mendukung penerimaan negara. Proses ini dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tujuan Penagihan Pajak
Kanwil DJP Kalselteng menegaskan bahwa pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa ini memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjadi acuan utama. Regulasi ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Langkah penagihan ini bukan hanya untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh. Lebih dari itu, upaya ini merupakan manifestasi keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak adalah kunci pembangunan nasional.
Anton Budhi Setiawan menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga sistem perpajakan yang adil. Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait. Kolaborasi ini memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tunggakan dan Wilayah Sasaran Penagihan
Penagihan pajak paksa ini mencakup dua wilayah utama di Kalimantan. Untuk KPP di Kalimantan Selatan, total 81 surat paksa diterbitkan. Nilai tunggakan di wilayah ini mencapai Rp29.768.547.112.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Kalselteng menerbitkan 69 surat paksa. Jumlah tunggakan pajak di Kalimantan Tengah adalah Rp18.050.627.190. Angka-angka ini menunjukkan skala penagihan yang signifikan.
Total keseluruhan penagihan pajak dari kedua wilayah tersebut mencapai Rp47.819.174.302. Ini menegaskan komitmen DJP Kalselteng dalam mengamankan penerimaan negara. Penagihan ini menjadi bagian integral dari upaya tersebut.
Prosedur dan Imbauan Kepatuhan Pajak
Sebelum melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih keras, Kanwil DJP Kalselteng selalu mengutamakan pendekatan persuasif. Wajib pajak diberikan ruang dan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya secara sukarela. Surat teguran adalah salah satu bentuk pendekatan awal ini.
Apabila setelah penyampaian surat paksa wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, maka akan ada tindakan lanjutan. Langkah-langkah penegakan hukum berikutnya meliputi penyitaan aset hingga proses pelelangan. Semua tindakan ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton Budhi Setiawan mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban pajak tepat waktu. Kepatuhan ini akan menghindarkan mereka dari sanksi administratif dan tindakan penagihan paksa. Peningkatan kepatuhan pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional.
Sumber: AntaraNews