Tahukah Anda? Sinergi DJP Kejati Kalbar Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Siap Panggil Penunggak!
Kanwil DJP Kalbar dan Kejati Kalbar teken kerja sama operasional. Sinergi DJP Kejati Kalbar ini perkuat penegakan hukum pajak, termasuk pemanggilan penunggak. Apa dampaknya bagi wajib pajak?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama operasional. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah tersebut.
Perjanjian ini ditandatangani di Pontianak pada Selasa, 16 September, dan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara DJP dan Kejaksaan Agung RI. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan negara secara signifikan.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Inge Diana Rismawati menyatakan bahwa implementasi kerja sama akan mencakup berbagai langkah. Ini termasuk konsiliasi, mediasi, fasilitasi, restorasi hukum, hingga pemanggilan penunggak pajak yang akan segera dilaksanakan.
Memperkuat Penegakan Hukum dan Keadilan Pajak
Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara DJP dan Kejati Kalbar sangat luas, mencakup berbagai aspek bantuan hukum. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Selain itu, JPN juga akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance) bagi DJP. Tindakan hukum lain yang relevan juga akan menjadi bagian dari sinergi ini untuk memastikan kepatuhan pajak.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawati, menekankan bahwa langkah ini bertujuan utama untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Ini juga untuk memastikan perlakuan yang setara antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan efek gentar (deterrent effect) terhadap penunggak pajak akan semakin kuat. Hal ini krusial untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Pendekatan Persuasif dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Meskipun penegakan hukum diperkuat, DJP Kalbar tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Pengawasan juga akan terus dilakukan agar wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya.
Pendekatan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) yang menjadi pedoman. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela sebelum tindakan penegakan hukum diambil.
"Optimalisasi penerimaan pajak melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi, dan layanan publik lain yang menunjang kesejahteraan bersama," tutur Inge Diana Rismawati.
Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta subsidi. Berbagai layanan publik lain yang menunjang kesejahteraan bersama juga akan ditingkatkan demi kemajuan daerah.
Komitmen Kejaksaan Tinggi untuk Kepatuhan Pajak
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, menyambut baik kerja sama operasional ini dengan DJP. Beliau menegaskan komitmen penuh Kejaksaan untuk mendukung langkah-langkah DJP.
Dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kejati siap berperan aktif dalam setiap tahapan penegakan hukum perpajakan.
Sinergi antara dua institusi ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews