KPP Bantul Sita Aset Perusahaan Penunggak Pajak Rp17 Miliar
KPP Bantul Sita Aset Perusahaan di Kapanewon Sewon, Bantul, karena tunggakan pajak sebesar Rp17 miliar sebagai bagian dari penagihan aktif. Ini dilakukan setelah PT berinisial H tidak melunasi kewajiban pajaknya, menarik perhatian publik terhadap kepatuha
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul telah melakukan penyitaan aset berupa tiga kendaraan operasional dari sebuah perusahaan berinisial PT H di Bantul, Yogyakarta. Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak yang fantastis, mencapai Rp17 miliar.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang gencar dilakukan oleh otoritas pajak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara, yang sangat vital bagi pembangunan.
Proses penyitaan berlangsung tertib di Kapanewon Sewon, Bantul, pada Selasa (26/5) lalu, tanpa kendala berarti. Perusahaan yang bersangkutan juga menunjukkan sikap kooperatif selama petugas datang dan melakukan penyitaan aset sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses Hukum dan Dasar Penyitaan Aset
Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht. Seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan dan dasar hukum yang berlaku dalam perundang-undangan.
“Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guntur.
Guntur menambahkan bahwa kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang menjadi landasan kuat tindakan ini.
Upaya Persuasif Sebelum Tindakan Penyitaan
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul, Tuty Widijani, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan bukanlah langkah awal dalam proses penagihan pajak. Pihaknya selalu mengedepankan upaya penagihan secara persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak.
“Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penyitaan adalah pilihan terakhir yang diambil oleh otoritas pajak. Penyitaan dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif dan komunikasi tidak membuahkan hasil yang diharapkan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
Kesempatan Pelunasan dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menyampaikan bahwa KPP Bantul tetap membuka ruang penyelesaian setelah tindakan penyitaan dilakukan. Kesempatan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut melunasi utang pajaknya.
“Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ungkap Heri.
Pihak KPP Pratama Bantul berharap tindakan penyitaan aset ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara secara keseluruhan, yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.
Sumber: AntaraNews