Kejari Pamekasan Sita 4 Bidang Tanah Tersangka Korupsi Gadai Emas, Kerugian Rp9,7 Miliar!
Kejaksaan Negeri Pamekasan menyita empat bidang tanah milik tersangka kasus korupsi gadai emas yang merugikan negara hingga Rp9,7 miliar. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, baru-baru ini melakukan penyitaan aset penting. Empat bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi gadai emas berhasil disita pada Kamis, 28 Agustus. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejari Pamekasan dan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan. Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial H. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di wilayah Pamekasan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua orang sebagai tersangka utama dalam dugaan korupsi di Pegadaian Syariah Pamekasan. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp9,7 miliar. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik gadai yang tidak sesuai prosedur.
Detail Aset dan Dasar Hukum Penyitaan
Penyitaan empat bidang tanah ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus korupsi gadai emas yang telah berjalan. Menurut Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, tindakan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Surat perintah penyitaan telah diterbitkan sejak 5 Juni 2025, diikuti dengan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Pamekasan pada 19 Agustus 2025.
Aset tanah yang disita semuanya berlokasi di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Tanah-tanah ini terdaftar atas nama tersangka H, yang diduga memperolehnya dari hasil tindak pidana korupsi. Keberadaan aset ini menjadi bukti kuat dalam proses persidangan nantinya.
Perincian aset yang disita mencakup empat bidang tanah dengan luas bervariasi:
- Sebidang tanah di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, luas ± 545 meter persegi, sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H.
- Sebidang tanah di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, luas 1.517 meter persegi.
- Sebidang tanah di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, luas 2.024 meter persegi, juga atas nama tersangka H.
- Sebidang tanah di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, luas sekitar 916 meter persegi.
Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kejari Pamekasan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Gadai Emas
Sebelum penyitaan aset ini, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi gadai emas. Kedua tersangka tersebut berinisial H dan MB, yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan di Pegadaian Syariah Pamekasan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini tidak main-main, mencapai lebih dari Rp9,7 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Laporan masyarakat menjadi pemicu awal penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan.
Modus yang dilakukan tersangka H adalah menghimpun emas dari masyarakat tanpa izin pemiliknya, kemudian menggadaikannya ke UPS Palengaan. Parahnya, ia juga menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, tersangka MB yang seharusnya melakukan verifikasi justru membiarkan praktik curang ini berjalan, bahkan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).
Praktik curang ini dilaporkan berlangsung sejak Oktober 2024 dan menyebabkan banyak pinjaman macet. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penahanan ini penting untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Tim penyidik Kejari Pamekasan telah menjerat kedua tersangka, H dan MB, dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidaklah ringan.
Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Kejari Pamekasan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: AntaraNews