Kejati DKI Sita Aset Fantastis Terkait Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp919 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mendalami kasus Korupsi LPEI dengan menyita aset fantastis mulai dari kebun sawit hingga mobil mewah, mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar. Simak detail lengkapnya di sini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terbaru, Kejati DKI telah melakukan penyitaan aset signifikan terkait dugaan kasus Korupsi LPEI, atau pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor. Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp919 miliar.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejati DKI untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Aset yang disita bervariasi, mulai dari kebun sawit hingga kendaraan mewah, menunjukkan skala dan kompleksitas kasus Korupsi LPEI yang sedang ditangani. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan sebagian besar dana negara yang telah diselewengkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penetapan empat tersangka baru. Total tersangka dalam kasus Korupsi LPEI ini kini telah mencapai delapan orang, menandakan bahwa penyelidikan terus berkembang dan menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Detail Penyitaan Aset dan Estimasi Nilai
Dalam operasi penyitaan yang dilakukan, Kejati DKI berhasil mengamankan berbagai jenis aset berharga. Aset-aset tersebut meliputi kebun sawit yang berlokasi di Tebo, serta sejumlah properti berupa tanah dan bangunan di berbagai wilayah. Lokasi properti yang disita tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, menunjukkan jangkauan luas dari aset yang terkait dengan kasus Korupsi LPEI ini.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Selain kendaraan, perhiasan emas juga turut disita sebagai bagian dari aset yang terkait. Total estimasi nilai dari seluruh aset yang berhasil disita oleh Kejati DKI diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar.
Penyitaan aset ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati DKI dalam upaya pemulihan kerugian negara. Langkah-langkah pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset terus dilakukan guna memastikan bahwa seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dapat dikembalikan kepada negara. Ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum dalam kasus Korupsi LPEI.
Penetapan Tersangka Baru dan Peranannya
Kasus Korupsi LPEI ini semakin melebar dengan penetapan empat tersangka baru oleh Kejati DKI. Keempat individu ini adalah AMA, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI pada tahun 2011-2017, serta IA, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016. Kemudian, ada GG, Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, dan KRZ, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
Nauli Rahim Siregar menjelaskan bahwa peranan masing-masing tersangka sangat krusial dalam terjadinya dugaan Korupsi LPEI ini. Mereka diduga bersama-sama dengan RW, salah satu tersangka sebelumnya, membuat kajian pembiayaan tanpa didasari data yang valid. Selain itu, mereka tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di-mark-up, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan.
Lebih lanjut, para tersangka juga tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut, yang semakin memperparah potensi kerugian negara. Meskipun empat tersangka baru telah ditetapkan, dua di antaranya, yaitu AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Kejati DKI telah meminta keduanya untuk segera memenuhi panggilan guna proses hukum lebih lanjut.
Apabila AMA dan KRZ tetap mangkir dari panggilan, penyidik Kejati DKI menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pihak yang dapat menghindar dari pertanggungjawaban atas kasus Korupsi LPEI ini.
Total Tersangka dan Jeratan Hukum
Dengan penambahan empat tersangka baru, total individu yang kini menjadi tersangka dalam kasus Korupsi LPEI ini telah mencapai delapan orang. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka, yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Terhadap perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dua dari tersangka baru, yaitu IA dan GG, telah dilakukan penahanan. Penahanan mereka dimulai sejak Rabu, 14 Januari 2026, hingga Senin, 2 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan untuk kasus Korupsi LPEI.
Sumber: AntaraNews