Polres Pasaman Barat Periksa Delapan Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dan memeriksa delapan terduga pelaku penambangan emas ilegal di Talamau. Penangkapan ini menyita ekskavator dan barang bukti lainnya, mengungkap jaringan ilegal di wilayah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Aktivitas ilegal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat yang resah.
Para pelaku tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim, Iptu Habib Fuad Alhafsi, sebagai respons cepat terhadap informasi yang diterima. Pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlanjut hingga saat ini guna mendalami peran masing-masing.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas secara ilegal. Penegakan hukum ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di Pasaman Barat.
Kronologi Penangkapan dan Peran Para Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Penangkapan delapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pasaman Barat segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi penambangan.
Delapan individu yang berhasil diamankan berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Mereka memiliki peran berbeda dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Dua pelaku diidentifikasi sebagai operator alat berat, yang bertanggung jawab mengoperasikan ekskavator di lokasi.
Selain operator, ada satu orang yang berperan sebagai helper, membantu kelancaran operasional penambangan. Satu pelaku lainnya bertindak sebagai pengawas lapangan, memastikan semua berjalan sesuai rencana. Sementara itu, empat orang sisanya berperan sebagai anak bok, yaitu pekerja yang terlibat langsung dalam proses pengerukan dan pengolahan material tambang.
Barang Bukti dan Modus Operandi Penambangan Emas Ilegal
Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal. Barang bukti utama yang diamankan adalah satu unit alat berat jenis ekskavator PC 210F merek SDLG berwarna kuning. Ekskavator ini digunakan untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas.
Selain alat berat, petugas juga menemukan dua buah alat dulang emas yang terbuat dari kayu, digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material lain. Tiga lembar karpet berwarna hijau dari plastik juga disita, yang umumnya dipakai dalam proses penyaringan awal material tambang. Barang bukti ini menunjukkan metode penambangan tradisional dan modern yang digunakan.
Petugas turut menyita satu buah timbangan digital merek CHQ HWH POCKET SCALE berwarna hitam, yang kemungkinan digunakan untuk menimbang hasil penambangan. Pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas juga diamankan sebagai bukti. Seluruh barang bukti ini kini berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Imbauan Tegas Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, para pelaku penambangan emas ilegal dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, jeratan hukum juga mencakup perubahan dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut melengkapi dakwaan terhadap para tersangka.
Ancaman hukuman bagi para pelaku penambangan emas ilegal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. Selain hukuman badan, mereka juga terancam denda paling banyak Rp100 miliar. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, kembali menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan ilegal yang masih ditemukan di wilayahnya.
Sumber: AntaraNews