Terungkap! 8 Mesin Pengolah Disita, Begini Modus Tambang Emas Ilegal Parimo yang Beroperasi di Pegunungan

Polres Parigi Moutong berhasil menyita delapan mesin pengolah emas dari lokasi tambang emas ilegal Parimo di pegunungan. Bagaimana modus operandi mereka terungkap dan apa dampaknya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! 8 Mesin Pengolah Disita, Begini Modus Tambang Emas Ilegal Parimo yang Beroperasi di Pegunungan
Polres Parigi Moutong berhasil menyita delapan mesin pengolah emas dari lokasi tambang emas ilegal Parimo di pegunungan. Bagaimana modus operandi mereka terungkap dan apa dampaknya? (Merdeka.com)

Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah pegunungan. Operasi yang dilaksanakan pada Minggu (24/8) ini berfokus di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita delapan mesin pengolah emas atau yang dikenal dengan alkon, serta berbagai peralatan penunjang lainnya.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, dalam konferensi pers pada Selasa (26/8) di Parigi, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia. Selain penyitaan mesin, pihak kepolisian juga mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Proses penyidikan terhadap kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A dan O, masih terus berjalan hingga saat ini.

Kegiatan penertiban ini juga didukung penuh oleh masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan tambang ilegal. Warga bahkan sempat melakukan unjuk rasa menolak aktivitas tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan sumber daya air. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan di Parimo.

Dalam operasi penertiban tambang emas ilegal Parimo, Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Delapan unit mesin alkon yang berfungsi sebagai penyedot sekaligus penyemprot air untuk pengolahan emas menjadi fokus utama penyitaan. Selain itu, petugas juga menyita karpet dan talang khusus yang digunakan untuk menyaring emas, serta spiral atau selang penyedot air.

Kompol Romy Gafur menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Dua orang pelaku, berinisial A dan O, yang merupakan warga Kecamatan Tinombo Selatan, telah ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keterlibatan masyarakat setempat sangat membantu polisi dalam menunjukkan lokasi penambangan ilegal.

Penyitaan peralatan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Barang bukti yang disita akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum terhadap para pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan serupa di masa mendatang demi menjaga kelestarian alam.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tambang emas ilegal di Parimo terbilang sederhana namun merusak lingkungan. Mereka menyedot air dari sungai, kemudian menyemprotkannya ke material tanah atau batuan yang diduga mengandung emas. Material yang telah disemprot air tersebut kemudian dialirkan ke atas talang yang dilengkapi karpet khusus untuk menyaring partikel emas.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menjelaskan bahwa aktivitas penyemprotan material ini dilakukan di daerah aliran sungai. Meskipun polisi tidak menemukan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan penambangan ini, dampaknya terhadap lingkungan tetap signifikan. Air sungai menjadi keruh dan tercemar, mengganggu ekosistem serta aktivitas pertanian warga.

Masyarakat dan pemerintah desa setempat telah lama menolak keberadaan tambang ilegal ini karena dianggap mengganggu aktivitas pertanian. Air yang masuk ke sawah menjadi keruh, menyebabkan kerugian bagi petani. Polres Parigi Moutong sebelumnya telah dua kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, namun imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga penindakan hukum menjadi langkah terakhir.

Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh para pelaku melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Undang-undang ini secara tegas mengatur perizinan dan sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba secara jelas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap kasus tambang emas ilegal Parimo ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berani melakukan kegiatan serupa. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi