Destinasi wisata Rivera Park di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang merupakan peraih juara nasional Anugerah Pesona Indonesia (API) 2021, kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitarnya berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengunjung. Pengelola Rivera Park, Anshari, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kegiatan ilegal ini.
Anshari menjelaskan bahwa pada pertengahan Februari 2026, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang sempat melakukan operasi penertiban. Operasi ini bertujuan untuk memberantas tambang emas ilegal di kawasan ekowisata yang berlokasi di Jalan 12, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tersebut. Namun, penertiban ini hanya memberikan efek jera sementara bagi para pelaku.
Meskipun sempat ditertibkan, aktivitas penambangan emas ilegal semi-tradisional yang dikenal dengan sebutan "dompeng" dilaporkan kembali beroperasi sejak Minggu (5/4). Kehadiran penambang ilegal ini terjadi saat tingkat kunjungan wisatawan sedang tinggi, menyebabkan pengunjung terganggu oleh kebisingan mesin dan pemandangan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
Advertisement
Advertisement
Rivera Park: Destinasi Berprestasi di Tengah Ancaman Penambangan Emas Ilegal
Rivera Park merupakan permata pariwisata Jambi yang telah mengukir prestasi membanggakan di kancah nasional. Objek wisata ini berhasil menyabet juara pertama nasional kategori Destinasi Baru Terbaik dalam ajang API Award pada tahun 2021. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar Rivera Park sebagai daya tarik wisata yang unik dan menjanjikan bagi Provinsi Jambi.
Sejak didirikan pada tahun 2019, kawasan Rivera Park dibangun di atas semangat pelestarian lingkungan yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif. Destinasi ini telah menjadi magnet bagi berbagai kalangan, mulai dari wisatawan umum yang mencari keindahan alam, peneliti lingkungan yang tertarik pada ekosistemnya, hingga komunitas pendidikan dan keagamaan yang memanfaatkan area ini untuk kegiatan mereka. Visi pembangunan hijau ini kini menghadapi tantangan berat akibat maraknya penambangan emas ilegal.
Dampak penambangan emas ilegal sangat terasa di sekitar Rivera Park. Selain kebisingan mesin yang mengganggu ketenangan, kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai juga menjadi pemandangan yang memprihatinkan. Kondisi ini secara langsung mengurangi daya tarik Rivera Park sebagai destinasi ekowisata yang mengedepankan keasrian alam dan kenyamanan pengunjung. Pengelola berkomitmen penuh untuk mempertahankan keasrian alam di kawasan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Desakan Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Emas Ilegal
Melihat kembali beroperasinya penambangan emas ilegal, pengelola Rivera Park mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan lebih tegas. Anshari secara khusus meminta kepolisian dan pihak terkait untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Terutama bagi pemilik mesin dompeng serta pihak-pihak yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Operasi pemberantasan tambang emas ilegal yang dilakukan Polsek Rimbo Bujang pada Februari 2026 menunjukkan adanya upaya dari aparat penegak hukum. Namun, kembali beroperasinya aktivitas "dompeng" mengindikasikan bahwa penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan bahwa penambangan emas ilegal tidak lagi menjadi ancaman bagi Rivera Park.
Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal ini menjadi ujian bagi keseriusan visi pembangunan hijau Pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap objek wisata berprestasi seperti Rivera Park tidak hanya penting untuk kelestarian lingkungan. Namun juga untuk keberlanjutan ekonomi kreatif dan citra pariwisata daerah. Koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengakhiri praktik penambangan emas ilegal ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews