Polres Pasaman Barat Pastikan Pengecekan BBM Bio Solar di SPBU Sesuai Aturan
Polres Pasaman Barat melakukan pengecekan mendalam terhadap pendistribusian BBM Bio Solar di SPBU Sariak, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyalahgunaan.
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan pengecekan intensif terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar pada Jumat (03/4). Pengecekan ini berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, menyusul laporan masyarakat. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa tindakan ini menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran. Informasi tersebut menyebutkan adanya pembelian BBM Bio Solar menggunakan jerigen oleh para nelayan yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Petugas kepolisian berupaya menjaga ketersediaan dan ketertiban distribusi BBM bagi masyarakat.
Proses pengecekan difokuskan pada keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait untuk pembelian BBM oleh nelayan. Dari hasil kegiatan tersebut, Polres Pasaman Barat tidak menemukan adanya penyalahgunaan. Pembelian BBM Bio Solar, khususnya bagi para nelayan, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pendistribusian BBM Bio Solar
Pengecekan pendistribusian BBM Bio Solar di SPBU Sariak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang tidak sesuai ketentuan. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, memimpin langsung kegiatan penelusuran ini.
Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan bahwa pembelian BBM Bio Solar untuk nelayan memiliki surat rekomendasi yang sah. Petugas memeriksa setiap dokumen yang diajukan, termasuk masa berlaku surat rekomendasi tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan spesifik.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan. Pembelian BBM Bio Solar oleh nelayan di SPBU Sariak telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan kepatuhan pihak nelayan dan SPBU terhadap regulasi yang ada terkait pendistribusian BBM bersubsidi.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi Pembelian BBM Bersubsidi
Kapolres Pasaman Barat mengingatkan agar pihak SPBU tidak melayani nelayan yang tidak memiliki rekomendasi resmi. Tindakan ini bertujuan untuk menghindari praktik penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menjaga stabilitas pasokan BBM di wilayah tersebut.
Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar juga menegaskan pentingnya kepatuhan bagi seluruh SPBU di wilayah hukumnya. Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai dengan barcode kendaraan dan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Aturan mengenai pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021, serta Peraturan BPH Migas Nomor 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi juga menjadi landasan hukum.
Prosedur dan Masa Berlaku Surat Rekomendasi Nelayan
Petugas penyuluh Dinas Perikanan Pasaman Barat, Jonnedi, menjelaskan detail mengenai surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Surat rekomendasi ini khusus diperuntukkan bagi para nelayan atau pemilik kapal yang menggunakan jerigen. Masa berlaku surat rekomendasi tersebut adalah satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan. Proses perpanjangan ini dilakukan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM sebelumnya. Bukti pembelian harus disertai cap stempel resmi dari pihak SPBU setempat.
Ketentuan ini memastikan bahwa distribusi BBM Bio Solar bersubsidi tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan kebutuhan BBM bagi sektor perikanan dapat terpenuhi tanpa mengganggu ketersediaan untuk masyarakat umum. Pengawasan berkelanjutan menjadi penting untuk menjaga efektivitas regulasi ini.
Sumber: AntaraNews