BPH Migas dan APH Segel SPBU di Jember, Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sebuah SPBU di Jember disegel BPH Migas dan APH karena dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Temuan ini terungkap setelah laporan masyarakat, memicu penyelidikan lebih lanjut yang menarik perhatian publik.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum (APH) telah menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penyegelan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengonfirmasi penyegelan sementara SPBU tersebut setelah ditemukan indikasi kuat penyelewengan.
Tindakan tegas ini diambil pada Sabtu (14/3) setelah BPH Migas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi SPBU tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryadi, Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan, dan perwakilan Pertamina Patra Niaga (PPN) Malang Alam Kanda Winali langsung meninjau lokasi. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
Dugaan penyalahgunaan ini meliputi perbedaan signifikan antara volume pengiriman dan penjualan harian, serta transaksi yang didominasi oleh surat rekomendasi konsumen pengguna. Akibat temuan ini, SPBU tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum selesai sepenuhnya. Langkah ini memastikan bahwa penyelewengan BBM subsidi Jember dapat diusut tuntas.
Modus Operandi dan Kejanggalan Transaksi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa SPBU yang disegel memiliki rata-rata pengiriman delivery order sebesar 16.000 liter per hari. Namun, thruput atau jumlah BBM yang dialirkan untuk penjualan mencapai 22.000 liter per hari. Perbedaan volume ini menjadi salah satu indikasi utama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi.
Selain itu, transaksi penjualan di SPBU tersebut didominasi oleh penggunaan surat rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna. Modus ini diduga dimanfaatkan untuk menyelewengkan BBM subsidi, terutama setelah BPH Migas melakukan sosialisasi terkait penerbitan surat rekomendasi di Jember sehari sebelumnya. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut kejanggalan ini.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah nonaktifnya kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut. Kondisi CCTV yang tidak berfungsi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang berusaha ditutupi. Polres Jember kini melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan unsur pidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi Jember ini.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyoroti bahwa dugaan penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi. Ia menduga adanya modifikasi tangki untuk pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi fiktif, menyebutnya sebagai "kejahatan yang luar biasa".
Langkah Penanganan Kasus dan Jaminan Pasokan BBM Subsidi Jember
Selama proses penanganan oleh APH, BPH Migas memastikan pasokan BBM di wilayah sekitar Jember tetap terjaga, terutama menjelang periode Idul Fitri 1447 Hijriah. Alokasi pasokan dari SPBU yang disegel akan dialihkan ke SPBU terdekat. Ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat memperoleh BBM tanpa hambatan dan tidak perlu panik.
Wahyudi Anas menegaskan bahwa masyarakat dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan di SPBU sekitar yang difasilitasi. BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan verifikasi catatan penjualan SPBU tersebut. Hal ini untuk mendalami potensi penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan BBM bagi yang berhak.
Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menambahkan, "Kami akan mengusut kasus ini melalui pendekatan scientific crime investigation. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat atau pihak internal pemerintah, tentu akan kami tindak sesuai hukum”.
Imbauan dan Komitmen Pengawasan Bersama Terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi
BPH Migas mengimbau seluruh SPBU untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara adil.
Wahyudi Anas menambahkan bahwa BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan APH akan terus berkoordinasi. Koordinasi ini penting untuk memastikan pembelian BBM subsidi negara yang menggunakan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna dilaksanakan sesuai regulasi. Ini adalah upaya kolektif untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi Jember dan di daerah lain.
Bambang Haryadi juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, untuk aktif mengawasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ia menekankan pentingnya mengungkap siapa saja yang berada di balik kejahatan ini. Transparansi dan pengawasan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Sumber: AntaraNews