Selama April, Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG dengan 60 Tersangka
Modus pelaku yang dilakukan dengan melakukan pembelian bio solar dan pertalite di SPBU nantinya untuk dijual kembali ke sektor industri.
Jajaran Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Total 60 orang ditetapkan tersangka diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi berdasarkan dari hasil 53 laporan polisi.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan operasi serentak sepanjang April 2026 di 35 Polres Polresta di Jateng.
"Dari 53 laporan polisi, perkara, dengan mengamankan 60 orang tersangka yang terjadi pada bulan April," kata Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5).
Dia menyebut dari 40 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg dan tiga perkara illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dengan berbagai modus operandi.
Modus pelaku yang dilakukan dengan melakukan pembelian bio solar dan pertalite di SPBU nantinya untuk dijual kembali ke sektor industri.
"Jadi para pelaku ini mencari selisih keuntungan, kemudian ditemukan praktik pengoplosan dan pemindahan isi gas pada tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menindak tegas praktik illegal drilling yang dilakukan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Jawa Tengah dengan melakukan eksplorasi dan penjualan minyak mentah tanpa kontrak kerja sama resmi.
"Petugas di lapangan telah menyita barang bukti bahan bakar dan gas sebanyak 3.070 liter minyak mentah, kemudian 3.824 liter biosolar, kemudian 7.160 liter pertalite, dan ribuan tabung LPG berbagai ukuran," jelasnya.
Kemudian 13 kendaraan roda dua dan tiga serta 33 unit kendaraan roda empat. Kemudian peralatan tambang, seperangkat mesin pengeboran menara rig, kemudian puluhan pipa pengeboran dan mesin pompa hingga kempu kapasitas 1000 liter," imbuhnya.
Estimasi Nilai Subsidi
Djoko menuturkan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan para tersangka dan berhasil diselamatkan dalam keseluruhan pengungkapan ini mencapai Rp 12 miliar 95 juta.
Sementara para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Para tersangka kami jelaskan pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkas Djoko.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto mengatakan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Dengan proses yang tidak standar, produk hasil oplosan ini juga berpotensi membahayakan karena valve-nya bisa jadi rusak dan seterusnya, yang malah itu menimbulkan bahaya kebakaran karena proses yang tidak standar tadi dari hasil oplosan elpiji 3 kilo yang dipindah ke 5,5 kilo, 12 atau ada yang di 50 kilo," kata Fanda.