Polisi Bongka Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, Telisik Pencucian Uang 79 Tersangka

Operasi ini bagian kegiatan rutin ditingkatkan serta tindak lanjut atensi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengawasan distribusi energi.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polisi Bongka Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, Telisik Pencucian Uang 79 Tersangka
Polisi Bongka Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, Telisik Pencucian Uang 79 Tersangka (Merdeka.com)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggencarkan pemberantasan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polda Jatim mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka, sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memiskinkan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin ditingkatkan serta tindak lanjut atensi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengawasan distribusi energi bersubsidi.

"Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan jumlah tersangka 79 orang,” ujar Roy, Kamis (30/4)

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 8.940 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan tiga kendaraan roda dua dan 47 kendaraan roda empat hingga roda enam digunakan untuk mendukung praktik ilegal.

Roy mengungkapkan, sejumlah kendaraan telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut BBM subsidi. Praktik ini menjadi salah satu modus Utama digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Penyalahgunaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7 miliar 526 juta,” tegas dia.

Polda Jatim mengidentifikasi sedikitnya lima modus operandi, mulai dari penggunaan kendaraan modifikasi untuk pembelian BBM subsidi, pembelian berulang di SPBU dengan barcode berbeda, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Selain itu, ditemukan praktik pemindahan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Menurut Roy, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi energi subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya berhenti pada penindakan pidana pokok, Polda Jatim kini bergerak lebih jauh dengan memburu aset para pelaku melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan elpiji ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandas Roy.

Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM dan elpiji subsidi. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” pungkas Roy.

Rekomendasi