Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal. Dalam periode 7 hingga 21 April. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut pihaknya telah mengamankan 330 orang tersangka.
"Selama kurun waktu 13 hari sejak release kami di tanggal 7 April 2026. Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mencapai hasil yang sangat signifikan yaitu mengamankan 330 orang tersangka di 223 TKP," jelas Irhamni dalam jumpa pers, Selasa (21/4).
Adapun daerah paling banyak terjadi penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dia mengatakan, terdapat 1.000 SPBU yang terlibat dalam kasus ini.
Selanjutnya, Irhamni menyebut bahwa penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp243,69 miliar. Dia menambahkan, para pelaku juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemudian selanjutnya bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp243.069.600.800. Ini cukup besar dalam 13 hari, rekan-rekan jajaran bisa mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Advertisement
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari bahan bakar solar, pertalite, tabung gas, hingga truk yang digunakaan saat operasi.
Rincian barang bukti yang disita berupa:
403.158 Liter Solar
58.656 Liter Pertalite
8.473 Tabung Gas 3 KG
322 Tabung Gas 5,5 KG
4.441 Tabung Gas 12 KG
110 Tabung Gas 50 KG
161 Unit Truck R4/R6
Advertisement
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut akan menindak tegas apabila dalam kasus ini ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kita akan terapkan juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya apa? Supaya ini dapat memberikan efek jera yang tadi di awal saya sampaikan, bahwa ini bukan main-main lagi," ungkapnya.
Nunung menegaskan, para pelaku yang menyalahgunaan BBM dan gas LPG subsidi ilegal adalah pengkhiatan negara dan masyarakat.
"Saya tegaskan sekali lagi dalam pertemuan atau rilis kita pada pagi hari ini, yang model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ungkap dia.