Pesan Tegas Wakabareskrim Kepada Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi: Kamu Nekat Saya Sikat

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan kepolisian tidak akan segan menindak para pelaku praktek penyalahgunaan tersebut.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Pesan Tegas Wakabareskrim Kepada Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi: Kamu Nekat Saya Sikat
Pesan Tegas Wakabareskrim Kepada Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi: Kamu Nekat Saya Sikat (Merdeka.com)

Kepolisian mengungkap praktek penyalahgunaan BBM dan gas elpiji subdisi dengan menetapkan 672 tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan kepolisian tidak akan segan menindak para pelaku praktek penyalahgunaan tersebut.

"Untuk para pelaku 'Kamu nekat saya sikat'. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja," kata Nunung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (7/4).

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, kepolisian tidak akan pandang bulu menindak pelaku apabila masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran barang bersubsidi berupa BBM dan elpiji.

"Kita akan lakukan upaya tegas, tindakan tegas. Untuk itu segera berhenti," ujar Irhamni.

Jumlah Tersangka Ditangkap

Kepolisian menangkap 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara (TKP) terkait perkara ini.

"Tahun 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi," ujar Irhamni.

Irhamni menambahkan, kepolisian menangkap 89 tersangka di 97 TKP pada tahun 2026. Irhamni menegaskan, kepolisian akan terus mengungkap dan menegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

"Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.

Irhamni mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

"Penyidik juga akan menerapkan Pasal TPPU, yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan," kata Irhamni.

Rekomendasi