Menhut Bikin Terobosan Baru untuk Tiga Taman Nasional

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mendorong pengelolaan taman nasional yang lebih profesional dan adaptif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menhut Bikin Terobosan Baru untuk Tiga Taman Nasional
<p>Ilustrasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Unsplash/Alessio Roversi)</p>

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meluncurkan terobosan baru dalam pengelolaan kawasan konservasi. Tiga unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan, yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), resmi ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026. Melalui skema PPK-BLU, ketiga taman nasional memperoleh fleksibilitas dalam mengelola keuangan untuk mempercepat penyediaan sarana dan prasarana, meningkatkan layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mendorong pengelolaan taman nasional yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujarnya dikutip Minggu (26/7/2026). 

Raja Juli menambahkan, kebijakan tersebut juga memperkuat peran Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional yang bertugas mendorong pembiayaan berkelanjutan melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, dan optimalisasi jasa lingkungan tanpa mengganggu kelestarian ekosistem.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kemandirian pendanaan kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini merupakan bentuk efisiensi dan transparansi anggaran negara untuk menjaga kelestarian alam sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," katanya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penerapan PPK-BLU memungkinkan pengelola taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung lebih cepat karena tidak lagi terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang.

Menurut dia, tata kelola tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta PMK Nomor 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker juga akan dievaluasi melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

Satyawan mengatakan, dalam enam bulan ke depan Kementerian Kehutanan akan memfokuskan penyusunan regulasi turunan untuk mendukung implementasi status BLU.

"Langkah konkret kami adalah menyiapkan dan mengawal penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan mengenai SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan BLU. Kami memastikan proses transisi berjalan lancar sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera meningkat," ujarnya.

Dengan status baru tersebut, Kementerian Kehutanan berharap TNBTS, BTNK, dan BTNGR dapat menjadi model pengelolaan taman nasional yang memadukan pelestarian lingkungan, kemandirian pendanaan, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Rekomendasi