Bunyi Lengkap Pasal Santet Digugat Mahasiswa ke MK

Lima Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Hukum mengajukan uji materi terhadap frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) ke MK

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani - Reporter
Bunyi Lengkap Pasal Santet Digugat Mahasiswa ke MK
ciri ciri kena santet ©Ilustrasi dibuat AI

Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi terhadap frasa 'memberikan harapan' dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai frasa 'memberikan harapan' dalam pasal dikenal sebagai pasal perdukunan atau pasal santet itu tidak memiliki batasan dan parameter jelas mengenai perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lima pemohon tersebut yakni Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Bunyi Lengkap Pasal Santet

Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan seseorang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan atau memberikan bantuan yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, maupun penderitaan bagi orang lain.

Berikut bunyi lengkap Pasal 252 ayat (1) KUHP.

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dalam penjelasan pasar tersebut, ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Namun, para pemohon mempersoalkan keberadaan frasa "memberikan harapan" karena dinilai tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai tindakan yang dapat dipidana.

 

Frasa 'Memberikan Harapan' Dinilai Kabur

Menurut para pemohon, frasa tersebut tidak memberikan batasan, parameter, maupun ukuran yang jelas mengenai perbuatan seperti apa yang dapat dikualifikasikan sebagai "memberikan harapan".

Mereka menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang berbeda bagi aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Keberadaan frasa 'memberikan harapan' tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," ujar para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Para pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Mereka juga meminta MK memberikan pemaknaan yang lebih jelas terhadap frasa tersebut. Dalam petitumnya, para pemohon meminta frasa "memberikan harapan" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.

Hakim Soroti Legal Standing

Majelis hakim dalam sidang tersebut menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Hakim konstitusi Adies kadir menyebut pasal yang diuji merupakan ketentuan yang dikenal masyarakat sebagai pasal perdukunan atau pasal santet.

"Apa ada yang pernah menyantet, apa ada pernah disantet? Belum ada? Apa ada yang berguru jadi dukun santet? Nggak ada? Makanya kita bingung juga legal standing-nya di mana," tutur Adies.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa adresat atau pihak yang menjadi sasaran norma tersebut adalah seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.

Sementara itu, para pemohon 

diketahui merupakan karyawan yang juga sedang menempuh pendidikan hukum.

"Jadi makanya agak susah ini legal standing-nya, kecuali bisa dibuktikan tadi bahwa Saudara memang orang yang adresat-nya dimaksud oleh Pasal 252 ayat (1) ini," kata Saldi.

Menurut Saldi, hal tersebut perlu diuraikan lebih jelas oleh para pemohon untuk membuktikan adanya kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian undang-undang tersebut.

Perbaiki Permohonan

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan para pemohonan.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan. Berkas perbaikan permohonan dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima MK paling lambat Senin, 21 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Perbaikan tersebut menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk memperjelas dalil permohonan, termasuk menjelaskan kedudukan hukum mereka dalam menguji ketentuan yang dikenal sebagai pasal santet tersebut.

Rekomendasi