Periksa Yuddy Renaldi, KPK Dalami Unsur di Kasus Iklan BJB

KPK memeriksa eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi terkait pengadaan iklan. Pemeriksaan ini menyoroti aspek tertentu penyidikan. Simak penjelasan KPK.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Periksa Yuddy Renaldi, KPK Dalami Unsur di Kasus Iklan BJB
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah tersebut.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (9/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan agenda tersebut sebagai bagian dari lanjutan penyidikan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu (9/9/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk saudara YR, selaku Direktur Utama BJB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Yuddy hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucap Budi.

Menurut Budi, materi pemeriksaan diarahkan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.

"Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Budi.

Dugaan Pengondisian Temuan BPK di Kasus Iklan BJB

Sebelumnya, KPK menduga ada upaya pengondisian terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang telah menjerat lima tersangka.

"Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.

KPK juga menduga pengurusan temuan audit itu menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB.

"Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," kata Taufik.

Penyidik masih mendalami mekanisme penggunaan dana nonbujeter serta pihak-pihak yang terlibat.

"Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," ucap dia.

Lima Tersangka, Empat Sudah Ditahan; Status Yuddy Renaldi

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan.

Tiga pengendali agensi tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 223 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

KPK hingga kini masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Rekomendasi