Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK

Mahasiswa Hukum Unpam uji frasa 'memberi harapan' Pasal 252 KUHP di MK. Hakim menyoal legal standing dan tanya 'kekuatan gaib'.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap frasa "memberi harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru.

Perkara teregistrasi dengan nomor 357/PUU-XXIV/2026 dan dikenal publik sebagai pasal santet. Dalam sidang pendahuluan, majelis hakim menyoroti posisi hukum para pemohon dan sempat menanyakan apakah mereka memiliki kemampuan gaib, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra terlebih dahulu memastikan subjek yang dituju norma tersebut. Dia lalu mengajukan pertanyaan langsung kepada pemohon.

"Ya, tapi setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?"

"Tidak, Yang Mulia," jawab Andika Firmanta Sitepu, salah satu pemohon.

Saldi kembali mengulang pertanyaan serupa untuk menegaskan konteks pasal yang diuji.

"Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?" ujar Saldi.

Kelima mahasiswa itu kompak menjawab tidak.

Frasa "Memberi Harapan" Dinilai Kabur

Pemohon dalam perkara ini adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Mereka mempersoalkan frasa "memberi harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan perbuatan yang dapat dikenakan pidana.

Alasan itu dipandang krusial mengingat para pemohon adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang tengah mempersiapkan diri memasuki profesi advokat dan memerlukan kepastian batas perbuatan yang dapat dipidana.

"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bambang.

Para pemohon menilai ketiadaan parameter yang jelas dapat menyerahkan batas kriminalisasi pada penafsiran masing-masing aparat penegak hukum, sehingga mengurangi kepastian hukum.

"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang," kata Bambang.

Mereka juga menyebut frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena norma pidana seharusnya memberi batas yang tegas antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.

Hakim Pertanyakan Legal Standing Para Pemohon

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengakui sempat kesulitan memberikan nasihat karena perkara yang diajukan berkaitan dengan ketentuan yang dikenal sebagai pasal santet.

"Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet," ujar Adies.

Adies menanyakan apakah ada di antara para pemohon yang pernah menyantet atau menjadi korban santet. Para mahasiswa menjawab belum pernah.

Dia juga menanyakan apakah ada pemohon yang pernah berguru menjadi dukun santet. Jawabannya kembali sama.

"Enggak ada, makanya kita bingung juga ini legal standing-nya di mana," kata Adies.

Meski demikian, Adies tetap memberikan nasihat perbaikan. Dia menyoroti penggunaan Peraturan MK (PMK) yang masih mengacu pada aturan lama dalam permohonan para pemohon.

Selain itu, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki bagian legal standing dan posita untuk memperjelas kedudukan hukum dan dalil yang diajukan.

Tenggat Perbaikan Permohonan hingga 21 September

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 357/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (8/9/2026). Setelah mendengar permohonan dan memberikan nasihat, hakim memberi waktu kepada pemohon untuk menempuh langkah berikutnya.

Pemohon diminta memperbaiki permohonan dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.

Majelis memberikan tiga opsi, yakni meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena persoalan legal standing yang dinilai belum memenuhi unsur sebab akibat.

Saldi kembali menyinggung ihwal legal standing para pemohon dan melontarkan kelakar mengenai atribut yang identik dengan praktik perdukunan.

"Jadi, ya, silakan berpikir. Ini yang paling sulit di sini legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini," ujar Saldi, dikutip dari Antara.

Rekomendasi