Kepolisian menangkap seorang mahasiswa berinisial S (24) karena merusak palang perlintasan kereta api di daerah Gamping, Kabupaten Sleman pada Minggu (9/8) lalu. Saat melakukan aksinya, S dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Ihsan mengatakan, selain merusak palang perlintasan, S juga melakukan pencabutan dan perusakan pada bendera merah putih di daerah Bantul. Ihsan menyebut video aksi S merusak palang perlintasan kereta api dan perusakan bendera ini sempat viral di media sosial.
"Fakta hukum yang ditemukan pelaku saat melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk ya. Ini menyebabkan kesadaran pelaku terganggu, tidak sabaran, temperamen dan melakukan tindakan anarkis," kata Ihsan, Selasa (11/8).
Advertisement
Motif Pelaku
Ihsan membeberkan pelaku S ini mabuk karena ada masalah keluarga. Sebelum kejadian, lanjut Ihsan, S sempat cekcok dengan kakaknya karena ditegur soal masalah kuliah.
"Marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras sehingga melakukan perbuatan yang tadi. Merusak bendera, merusak palang perlintasan," tegas Ihsan.
"Sekali lagi ini kita pastikan tindakan personal karena dalam pengaruh minuman keras. Tidak ada kaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu," lanjut Ihsan.
Advertisement
Terancam 7 Tahun Penjara
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut aksi perusakan palang perlintasan KA ini membuat pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 321 KUHP Juncto Pasal 521 KUHP soal perusakan fasilitas umum.
"Pasal yang diterapkan dengan lokus yang ada di Sleman, yaitu Pasal 321 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Wiwit.
"Untuk juncto perusakan barang yaitu Pasal 521, yang setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp 200 juta," imbuh Wiwit.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menegaskan kasus perusakan bendera merah putih ditangani kepolisian karena lokasi perusakan berada di daerah Bantul. Subihan menyebut pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara karena perusakan bendera merah putih.
"Pelaku disangkakan pasal 234 KUHP. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara. Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," kata Ardhi.