Inflasi Tahunan Mei 2026 Tembus 3,08 Persen, Emas dan Minyak Goreng Jadi Penyebab Utama
Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Inflasi Mei 2026 tercatat sebesar 3,08 persen secara tahunan (YoY), lebih tinggi dibandingkan inflasi tahunan Mei 2025 sebesar 1,60 persen. Emas dan minyak goreng termasuk ke dalam komponen utama penyebab inflasi.
Deputi Badan Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini menguraikan, pada Mei 2026 terjadi inflasi sebesar 0,28 persen secara bulanan atau (month to month), atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 111,09 pada April 2026 menjadi 111,40 pada Mei 2026.
"Secara tahun ke tahun (YoY) terjadi inflasi sebesar 3,08 persen, dan secara tahun kalender terjadi inflasi sebesar 1,35 persen," jelas dia, Selasa (2/6).
Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang memberikan andil inflasi 1,43 persen dengan tingkat inflasi 4,94 persen.
Diikuti oleh kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang memberikan andil inflasi 0,70 persen dengan tingkat inflasi mencapai 10,35 persen.
Inflasi tahunan kelompok makanan, minuman, dan tembakau utamanya didorong oleh ikan segar, beras, daging ayam ras, minyak goreng, cabai rawit, Sigaret Kreket Mesin (SKM), dan cabai merah. Sedangkan inflasi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya utamanya didorong oleh komoditas emas perhiasan.
Komoditas Utama Penyumbang Inflasi
Secara tahunan seluruh komponen mengalami inflasi. Komponen inti memberikan andil inflasi sebesar 1,66 persen dengan tingkat inflasi 2,59 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya emas perhiasan, minyak goreng, nasi dengan lauk, biaya kuliah akademi atau perguruan tinggi, sewa rumah, serta mobil.
Sementara itu, komponen bergejolak memberikan andil inflasi sebesar 1,02 persen dengan tingkat inflasi 6,24 persen. Inflasi terutama didorong oleh beberapa komoditas seperti beras, daging ayam ras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, dan daging sapi.
Kenaikan Tarif Angkutan Udara
Komponen harga diatur pemerintah mencatat andil inflasi terendah sebesar 0,40 persen dengan tingkat inflasi 2,07 persen. Inflasi Mei 2026 dari kelompok ini didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara, Sigaret Kretek Mesin (SKM), bahan bakar rumah tangga, Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Menurut wilayah, seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi tahunan. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Barat sebesar 5,94 persen, sedangkan inflasi terendah terjadi di Lampung sebesar 1,94 persen.
BPS juga mencatat 17 provinsi mengalami inflasi tahunan diatas tingkat inflasi nasional yang sebesar 3,08 persen.