Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, 31 Orang Diciduk
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya mengungkap 17 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
"Bahwa komitmen Polda Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana migas," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, di Polda Jabar pada Rabu (13/5).
BBM bersubsidi
Wirdhanto membagi kasus ke dalam dua kategori yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi. Untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi mobil atau menggunakan pelat nomor palsu agar dapat membeli BBM bersubsidi jenis Solar.
"Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter," ungkap dia.
BBM bersubsidi jenis Solar yang sudah berhasil dibeli kemudian dijual oleh para pelaku ke sejumlah industri. Menurut Wirdhanto, pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Solar itu dengan harga hanya Rp 6.800 hingga Rp 7.800 lalu menjualnya dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.
"Sehingga di situ cukup besar untuk disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku," ucap dia.
Total Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka lebih dari Rp 19 miliar. Wirdhanto menegaskan kasus itu masih dalam pengembangan. Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kami masih mengembangkan tersangka-tersangka lainnya yang tidak menutup kemungkinan juga turut mendukung dari aspek administrasi," jelas dia.
Selanjutnya, kasus yang diungkap oleh polisi yakni terkait penyalahgunaan gas elpiji. Modusnya, para pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji 5 kilogram dan 12 kilogram. Tiap gas elpiji 5 kilogram atau 12 kilogram yang dijual, pelaku bisa memperoleh selisih harga keuntungan Rp 173 ribu.
"Disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp 173 ribu per tabung," kata dia.
Barang Bukti
Total barang bukti yang telah disita yakni BBM jenis Solar sebanyak 10.800 liter dan Pertalite 472 liter. Lalu, gas elpiji 3 kilogram sebanyak 2.429 buah, gas elpiji 5 kilogram sebanyak 235 buah, dan gas elpiji 12 kilogram sebanyak 542 buah.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU tentang Migas juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.
Dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 8 ayat 1 huruf B, Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.