VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Modus Jahat Elpiji Oplosan di Jakarta, Rugikan Negara Capai Rp16 Miliar
Dari TKP Jakarta Timur sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Terdapat 462 tabung gas melon disita Polri
Sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dioplos ke dalam tabung non subsidi tersebar di wilayah Jakarta. Bareskrim Mabes Polri menaksir kerugian negara dari kasus pengoplosan gas mencapai belasan Rp16 Miliar rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menerangkan terdapat dua lokasi kejadian kasus pengoplosan tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas non subsidi di wilayah Jakarta Timur dan Utara.
Dari TKP Jakarta Timur sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Terdapat 462 tabung gas melon disita Polri.
Para pelaku, kata Nunung membeli gas tabung melon di sejumlah warung dan pangkalan LPG. Tabung gas melon tersebut kemudian disuntikkan menggunakan selang regulator ke dalam tabung gas non subsidi.