Bareskrim Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp7,9 Miliar
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat bantu pemindahan isi tabung, serta sejumlah kendaraan operasional.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat bantu pemindahan isi tabung, serta sejumlah kendaraan operasional.
“Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu (11/6).
Delapan Tersangka, Beroperasi 10 Bulan
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.
- Inisial RBP adalah pemilik usaha,
- AS bertanggung jawab atas operasional,
- Empat orang lainnya—NRI, E, WTA, dan EI—bertugas sebagai operator pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
- Inisial R bertugas menyuplai gas subsidi ke lokasi,
- Sementara PT menampung hasil gas yang telah dikemas ulang.
"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar," jelas Nunung.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas), Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000," tegas Nunung.