Polres Grobogan Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari, Satu Pemotor Tewas
Satlantas Polres Grobogan berhasil menangkap sopir truk tabrak lari yang menyebabkan seorang pemotor tewas di Jalan Ahmad Yani Purwodadi. Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV dan penyelidikan cepat.
Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Purwodadi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Sopir truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP, berinisial S (55), warga Karangasem, Grobogan, kini telah diamankan. Pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Keberhasilan penangkapan sopir truk tabrak lari ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan kecelakaan. Proses penyelidikan yang cepat dan akurat menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku.
Kronologi Kecelakaan Maut di Purwodadi
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB, melibatkan truk Mitsubishi Light Truck K 9213 CP dan sepeda motor Honda PCX merah K 3320 BTF. Truk yang dikemudikan oleh S melaju dari arah Purwodadi menuju Godong.
Sopir truk membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata, rencananya akan diantar menuju Pedurungan, Kota Semarang. Sesampainya di lokasi kejadian, S berusaha mendahului kendaraan lain di depannya.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi dua orang. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan keras terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara serta bodi samping kanan sepeda motor. Setelah kecelakaan, sopir truk S sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi, namun kemudian kembali melanjutkan perjalanan tanpa melapor atau membantu korban.
Penyelidikan Cepat Ungkap Identitas Pelaku Tabrak Lari
Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap berkat rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal yang sangat berharga bagi tim penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Setelah mendapatkan petunjuk dari CCTV, tim penyidik melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
AKP Kumala Enggar Anjarani, Kasatlantas Polres Grobogan, menyatakan bahwa pelaku berhasil diungkap dalam waktu 36 jam setelah kejadian. Kecepatan penanganan ini patut diapresiasi.
Koordinasi yang baik antara tim di lapangan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam mengungkap identitas sopir truk tabrak lari ini. Ini menunjukkan komitmen Polres Grobogan dalam menegakkan hukum.
Korban dan Ancaman Hukuman bagi Sopir Truk
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat. Ia menderita patah kaki kanan, lecet pada kaki kanan, serta luka robek terbuka di kepala.
Nahas, Teguh Budi Santoso meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Purwodadi. Sementara itu, pembonceng sepeda motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, juga mengalami patah kaki kanan.
Dani Kevin Kurniawan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RS Yakkum Purwodadi untuk memulihkan kondisinya. Kondisi kedua korban menunjukkan parahnya dampak dari insiden tabrak lari ini.
Atas perbuatannya, sopir truk S dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
Sopir truk S terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tabrak lari dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab di jalan raya.
Sumber: AntaraNews