Reaksi Pengemudi Pajero saat Ditangkap di Rumahnya, Alasannya Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah Terungkap
LPR (47) tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026) siang.
Seorang sopir Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026) siang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pelaku tampak terkejut saat diamankan petugas.
“Kaget pastinya,” ujar dia, Senin (4/5/2026).
Saat penangkapan, LPR tidak melakukan perlawanan dan juga tidak membantah perbuatannya.
“Tidak mengelak,” ujar Ojo.
Mengemudi Sendirian saat Kejadian
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa LPR mengemudi seorang diri saat peristiwa tabrakan terjadi. Tidak ada penumpang lain di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung.
"Sendiri," ucap Ojo.
Meski telah diamankan, hingga saat ini status LPR masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman melalui proses pemeriksaan.
“Belum (tersangka) masih dalam pemeriksaan,” ucap Ojo.
Alasan Kabur Usai Menabrak
Motif pelaku melarikan diri setelah menabrak seorang pedagang buah di kawasan Kalimalang pun akhirnya terungkap. LPR mengaku kabur karena takut menjadi sasaran amukan warga di lokasi kejadian.
"Terduga atas nama LPR 47 tahun, swasta alasan lari (karena) takut di-massa," kata AKBP Ojo Ruslani.
Dalam kasus ini, LPR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
"(Ancaman) penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," tandas dia.