Setahun Jadi Buronan, Guru Ngaji Cabul Dibekuk di Kalimantan Timur
Sebelumnya, AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dilaporkan oleh santriwatinya melakukan kekerasan seksual pada Februari 2025.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros akhirnya menangkap seorang guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros inisial AN (68). Sebelumnya, AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dilaporkan oleh santriwatinya melakukan kekerasan seksual pada Februari 2025.
Kepala Satreskrim Polres Maros Ajun Komisaris Ridwan membenarkan telah menangkap AN di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menyebut AN sebelumya satu tahun menjadi buronan.
"Pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati yang sudah satu tahun masuk DPO kini sudah kita tangkap di Kaltim," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
Jalani Pemeriksaan
Ridwan mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, AN kemudian langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Ridwan menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AN kepada santriwatinya yang masih berusia 17 tahun dilakukan pada Oktober dan Desember 2024. Namun, kasus itu baru dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnya pada Februari 2025.
"Setelah laporannya kami terima, kita langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pemeriksaan Saksi
Dari hasil pemeriksaan saksi kala itu, lanjut Ridwan, terduga pelaku diduga sengaja memanggil korban ke kamar pribadinya untuk memijat dirinya. Belakangan pengasuh pondok pesantren itu malah melakukan aksi bejat kepada santriwatinya.
"Bertempat di Pondok Pesantren korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual," ucapnya.