Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang remaja inisial SA (18). Sebelumnya, SA digilir tiga orang pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan dua orang pelaku kekerasan seksual ditangkap yakni MR (21), M (21) dan FK (17).
"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan anggota kepolisian, hingga saat ini ditemukan beberapa fakta," ujar Didik saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4).
Advertisement
Didik mengatakan ketiga terduga pelaku tega melakukan kekerasan seksual terhadap korban tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
"Kejadiannya pada Minggu (4/1) siang sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kecamatan Mamajang, Makassar," sebutnya.
Sementara Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, Kombes Osva menceritakan detik-detik para terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Kejadian bermula saat FK menghubungi korban melalui media sosial Instagram untuk bertemu. SA pun menyetujui pertemuan tersebut, kemudian FK menjemput SA di rumahnya," Osva menuturkan.
Advertisement
Setelah itu, kata Osva, FK membawa SA ke rumahnya dan mengajak SA masuk ke dalam kamarnya.
"Saat di dalam kamar, ternyata sudah ada teman FK yang juga telah ditangkap. Kemudian SA dipaksa oleh FK untuk berhubungan badan dengannya dan kedua temannya secara bergantian," ungkapnya.
Karena ketakutan, korban hanya bisa menuruti perintah dari FK.
"Modusnya, para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa dan melakukan pengancaman," bebernya.
Ia menegaskan bahwa atas dasar informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
"Selanjutnya, terhadap korban anak dibawa oleh anggota Polri ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum," imbuhnya.
Dari tangan para terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju, celana, motor, hingga ponsel.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," ucapnya.