Guru Agama di Sragen Tega Cabuli Siswi SD 21 Kali Saat Belajar di Kelas
Pelaku telah melakukan tindak asusila sebanyak 21 kali sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Seorang guru agama berinisial WAN (25) melecehkan siswi kelas 2 SD Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ironisnya, aksi pencabulan terhadap muridnya AFB (8) dilakukan didalam kelas saat jam pelajaran berlangsung.
Informasi dihimpun, WAN telah melakukan tindak asusila sebanyak 21 kali sejak bulan Oktober 2024 lalu. Aksi itu dilakukan pelaku saat siswa lainnya masih mengikuti proses belajar mengajar di kelas.
Kepada awak media, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, sang guru melakukan aksinya saat jam pelajaran di sekolah. Perbuatan itu akhirnya diketahui keluarga korban pada 30 April 2025.
"Jadi kasus ini berawal dari adanya pengaduan oleh orang tua korban pada 30 April 2025. Dari pengaduan itu kita melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan," ujar Petrus, Selasa (6/5).
Pelecehan Terakhir 22 April
Lanjut Petrus, dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 21 kali. Aksi terkahir, dilakukan pada tanggal 22 April 2025.
"Jadi pelaku yang sudah kita amankan ini profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar. Kemudian dari rangkaian penyidikan yang kita lakukan terungkap fakta bahwa sudah 21 kali tersangka pelaku ini melakukan pencabulan," ungkap Petrus.
Dikatakannya, pelaku sebenarnya hendak melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (29/4) namun gagal. Penyebabnya korban berteriak saat pelaku hendak melakukan pencabulan. Yang terakhir, lanjut dia, dilakukan tanggal 22 April 2025.
"Tanggal 29 April di hari Selasa karena pelaku ini mengisi pelajaran agama itu di hari Selasa setiap minggunya. Tetapi gagal karena korban menjerit dan berteriak," ungkap dia.
Petrus menambahkan, tindakan asusila pelaku dilakukan setiap bulan. Di mana pada bulan Oktober dilakukan sebanyak 4 kali.
“Kemudian November 2024 4 kali, Desember 2 kali, Januari 2025 2 kali, Februari 2025 4 kali, Maret 1 kali dan April itu sebanyak 4 kali," urainya.
Pelaku Beraksi Saat Jam Pelajaran
Ironisnya, lanjut Petrus, aksi tersebut, dilakukan di ruang kelas SD saat jam pelajaran berlangsung.
"Jadi semua aksi dilakukan di ruang kelas 2 SD. Kemudian waktu kejadiannya pada saat jam pelajaran yang diisi oleh si pelaku itu di antara jam 07.00 pagi sampai dengan jam 9.00 pagi," katanya.
Saat jam pelajaran itu, lanjut Petrus, pelaku meminta siswa untuk mengerjakan pekerjaan di LKS. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Pencabulan selalu dilakukan pada saat pelaku menyuruh anak-anak siswa di dalam kelas itu. Ada 13 siswa termasuk si korban mengerjakan pekerjaan di dalam LKS lembar kerja siswa," ungkapnya lagi.
Pada saat LKS dibagikan, lanjut dia, pelaku segera menghampiri korban dan duduk di samping kiri. Pelaku kemudian bertanya apakah korban bisa mengerjakan soal tersebut.
"Jadi saat duduk di samping korban, tangan pelaku mengambil tangan korban untuk memegang kelamin korban," ucapnya.
"Motif pelaku melakukan pencabulan itu karena sering menonton video porno. Dan terobsesi terhadap korban," katanya.
Atas perbuatannya itu, WAN akan dijerat pasal 82 ayat 1 junto, pasal 76 huruf E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.